Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Juni 2018 | 00.10 WIB

Terpidana Kasus Besar Hanya Nazaruddin Dapat Remisi 2 Bulan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendapatkan remisi 2 bulan. - Image

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendapatkan remisi 2 bulan.

JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1439 H selama dua bulan. Hanya Nazaruddin merupakan satu-satunya terpidana kasus besar yang mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin, Bandung.


Selain Nazarrudin, sebanyak 68 narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung pun mendapat remisi lebaran dengan jatah waktu yang berbeda.


"Dari pidana khusus, yang baru turun SK 18 orang. Di antaranya Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (15/6).


Perihal Remisi yang didapat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan pertimbangan berkelakuan baik.


"Kalau PP 99 itu dapat Justice collabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujarnya.


Sebab, jika terpidana sudah mendapatkan Justice collabolator dari penegak hukum sekaligus membayar denda atau uang pengganti akan mendapat remisi, atau sebaliknya.


"Kalau sudah tidak dapat JC ya sudah, kalau JC nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan,"‎ ujarnya.


Sedangkan terpidana lainnya yakni politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore