Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 16.56 WIB

Pakai Kendaraan DInas Saat Mudik, Siap-siap PNS Kena Sanksi Ini

PNS bakal kena sanksi jika pakai kendaraan dinas saat mudik lebaran. - Image

PNS bakal kena sanksi jika pakai kendaraan dinas saat mudik lebaran.

JawaPos.com — Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas saat mudik lebaran. Larangan tersebut langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.


"Jadi memang Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menurunkan instruksi untuk dipatuhi semua PNS yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gamy Kawatu dikutip Manado Post (Jawa Pos Grup), Selasa (12/6).


Dia menegaskan, Pemkot akan beri sanksi disiplin bagi PNS yang memang secara sengaja menggunakan fasilitas negara di saat libur lebaran ini.


"Tentu kita berharap semua PNS baik provinsi maupun 15 kabupaten/kota agar menaati aturan tersebut. Karena kita juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua mengetahui. Akan ada sanksi tentunya bagi mereka yang secara segaja menggunakan fasilitas negara," katanya.


Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh mengatakan, semua aset negara memang dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia juga membenarkan poin penting edaran menteri adalah dilarang penggunaan kendaraan dinas.


"Sanksi disiplin sudah jelas akan kita berikan bagi mereka yang melanggar. Karena sudah tidak ada alasan PNS tidak mengetahui aturan tersebut. Kan kita sudah menindaklanjuti surat edaran menteri lewat surat edaran gubernur. Jadi kita harap semuannya patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan," tegasnya.


Suluh menegaskan, sanksi terberat jika PNS secara sengaja menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah pemecatan. Namun, sebelumnya PNS akan mendapatkan sanksi teguran keras jika menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.


"Jika tidak mau berubah, atau sengaja dan berulang maka sanksi tegas bisa diberikan. Kita juga akan menyelidiki apakah dilakukan secara sengaja atau tidak. Kalau tidak, tentu tetap dikenakan sanksi namun secara berjenjang tadi," pungkasnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore