Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 08.00 WIB

Komnas HAM Desak Kejaksaan dan Lapas Kotabaru Bertanggung Jawab

Ilustrasi; Sejumlah aparat keamanan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa kekerasan terhadap pers - Image

Ilustrasi; Sejumlah aparat keamanan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa kekerasan terhadap pers


JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Hak Azasi Manusia, Hairansyah mendesak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Klas IIB Kotabaru menjelaskan secara resmi dan benar soal tewasnya Muhammad Yusuf, wartawan media online di Lapas Kotabaru, pada Minggu (10/6) kemarin.


Kata Hairansyah, Komnas HAM sangat menyesalkan tewasnya M Yusuf, seorang wartawan yang dipidana lantaran menjalankan profesinya.


"Pihak Kejaksaan Negeri dan pihak Lapas harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab," ujar Hairansyah dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (11/6).


Menurut Hairansyah, kasus tewasnya Yusuf dalam Lapas Kotabaru ini berawal dari hal yang janggal. Karena yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).


"Kemudian oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE," katanya.


Dijelaskan, berdasarkan laporan keluarga, Yusuf ditangkap di Bandara saat akan bertolak ke Jakarta. Hairansyah menegaskan, seharusnya permasalahan pemberitaan pers diselesaikan dengan mekanisme hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers.


"Bukan langsung dengan pemidanaan," kata mantan Anggota KPUD Kalsel tersebut.


Karena persoalan pemberitaan, imbuh dia, maka berita yang dituliskan seorang wartawan harus dihargai sebagai hak menyatakan pendapat, yang sekaligus adalah bagian dari Hak Azasi Manusia.


Sebab merujuk pada Pasal 4 UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.


Tewasnya M Yusuf adalah fakta penistaan terhadap HAM. Sebab apalagi M Yusuf ini memiliki riwayat penyakit jantung. Semestinya, upaya penangguhan penahanan sangat mungkin didapatkan agar yang bersangkutan bisa melakukan pengobatan dengan baik.


"Komnas HAM akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas kematian wartawan kemajuan rakyat tersebut," pungkasnya.


Sekadar informasi, Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru.


Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Yusuf diketahui berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dinilai menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore