Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 17.56 WIB

Warga Dua Desa di Cirebon Sepakat Akhiri Bentrokan

DAMAI: Perwakilan warga dua desa membacakan ikrar damai. - Image

DAMAI: Perwakilan warga dua desa membacakan ikrar damai.

JawaPos.com - Warga dua desa di Cirebon bersitegang dalam bebebapa waktu terakhir. Yakni, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, dan Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Bahkan mereka sempat terlibat bentrokan.


Kini, ketegangan antara kedua desa sudah berakhir dengan pembacaan ikrar perdamaian oleh masing-masing kepala desa atau kuwu. Kedua belah pihak sepakat untuk saling menghapus dendam dan mengakhiri pertikaian.


Pembacaan ikrar perdamaian dihadiri ratusan warga dari kedua desa. Sebelumnya, mereka terlibat bentrok di wilayah perbatasan. Sebagian warga yang hadir membawa bendera merah-putih sebagai simbol persatuan.


Deklarasi damai dipimpin masing-masing kuwu. Yakni, Kuwu Suranenggala Kidul H. Cholid dan Kuwu Kertasura H. Jadiya. Usai pembacaan naskah ikrar damai, seluruh warga yang hadir menyanyikan lagu Bagimu Negeri.


Perdamaian kedua desa dimediasikan Plt Bupati Cirebon Selly A. Gantina, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, dan sejumlah pimpinan forkopimda wilayah Cirebon.


Di hadapan ratusan warga dan kedua kepala desa, Selly A. Gantina meminta kepada Desa Suranenggala Kidul dan Desa Kertasura untuk hidup saling rukun dan bergandengan tangan. Serta saling menghentikan pertikaian.


Warga kedua desa harus mempunyai itikad yang sama untuk menciptakan perdamaian. Kemudian sepenuhnya menyerahkan titik permasalahan kepada aparat penegak hukum, untuk mengungkap kasus yang memicu pertikaian.


"Naskah ikrar perdamaian dua desa ini disaksikan warga, forkopimda, dan ditandatangani seluruh pihak yang terlibat. Deklarasi damai ini menandakan bahwa negara ingin mewujudkan perdamaian di antara masing-masing warganya," tutur Selly, Minggu (10/6) malam.


Adapun naskah perdamaian yang dibacakan masing-masing kuwu, isinya tentang kesepakatan untuk sama-sama menaati peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu, sepakat untuk saling menghentikan pertikaian.


Kedua warga desa juga menolak berita bohong yang dapat memicu kembali terjadinya pertikaian. Warga Berjanji untuk saling menjaga keamanan dan kondisifitas masyarakat. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.


"Masing-masing warga harus menyepakati perjanjian damai, dan mempercayakan semuanya kasus penyebab terjadinya bentrok antara Desa Suranenggala Kidul dan Desa Kertasura," ujarnya.


Seperti diketahui, akhir Mei dan awal Juni lalu warga kedua desa tersebut terlibat bentrok dan saling serang. Pemicunya bermula dari salah satu warga dari Desa Suranenggala Kidul yang menjadi korban penganiayaan oleh warga Kertasura. Tak terima, akhirnya warga Suranenggala Kidul berniat balas dendam dan berujung meluasnya konflik.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore