
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung penuh lahirnya UU Antiterorisme yang bisa memberikan ruang lebih luas kepada Polri.
JawaPos.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung hadirnya Undang-Undang Antiterorisme yang disahkan pada bulan lalu. Pasalnya. Dalam hal penindakan pra aksi terorisme, misalnya. Polri sudah bisa menangkap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan.
"Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Polisi bisa menangkap dan menahan. Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan mereka,” kata Politisi Senior yang akrab disapa Bamsoet itu.
Penegasan soal dukungan DPR terhadap UU Antiterorisme itu juga diungkapkan Bamsoet dalam sebuah video wawancara di sebuah channel Youtube Asumsi. Namun, dirinya menegaskan, penahanan tersebut tetap membutuhkan alat bukti keterlibatan terduga teroris itu.
“Meskipun sebelumnya, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu,” katanya.
Mantan Ketua Komisi III itu juga mengatakan, UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menjadi tanggung jawab mereka lebih besar.
“Dalam UU juga diatur soal aturan petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Karena akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan,” katanya.
Bamsoet menambahkan, UU tersebut jauh lebih baik dibanding UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya adalah adanya pasal kompensasi ganti rugi buat para korban.
“Jumlah ganti rugi tersebut akan diajukan besarannya dalam tuntutan jaksa dan diputus oleh majelis hakim. Ini kita lebih maju karena di Amerika Serikat saja, mereka tidak mencantumkannya dalam UU,” katanya.
Selain itu, kata Bamsoet, UU anyar ini juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pasca aksi terorisme tak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ini UU yang jauh lebih komplit daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban,” paparnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
