
Lucinta Luna bantah laporkan salah satu akun Instagram ke polisi.
JawaPos.com - Pedangdut Lucinta Luna membantah telah melaporkan akun haters ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6) kemarin. Hal itu diketahui dari manajernya, Didi.
"Kami nggak ada laporan. Itu ada stempel resminya enggak? kalau ada benar. Tapi kan itu nggak ada," kata Didi, saat dihubungi awak media, Jumat (8/6).
Oleh karena itu, Didi menegaskan bahwa foto surat laporan polisi yang beredar di media sosial tidak teruji kebenarannya.
"Aduh hoax. Kalau ada yang lapor polisi pasti dari tim kuasa hukum, nggak kami langsung," jelas Didi, sebagaimana dilansir dari jpnn.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ada laporan atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda, pada Kamis (7/6) malam.
"Iya betul, laporannya kemarin, pakai paspor atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna," kata Argo saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/6).
Penyanyi dangdut Lucinta Luna memang sempat di-bully warganet di media sosial karena dalam sebuah video salah sebut kota Manokwari menjadi Nonokwari. Merasa tidak terima dengan bully-an itu, Lucinta Luna melaporkan akun Instagram yang pertama kali mengunggah konten itu.
Dalam laporannya, Lucinta menjelaskan bahwa akun Instagram @anti.halu yang mengunggah video dirinya saat tengah live IG. Video itu memuat percakapan Lucinta dengan temannya ketika salah menyebut Manokwari menjadi 'Nonokwari'.
Menurut Lucinta, merujuk pada berkas laporannya ke polisi, gara-gara akun Instagram tersebut akhirnya dia di-bully dan diprotes warga Papua. Padahal, dia mengaku tidak bermaksud melecehkan warga Papua dengan perkataannya itu.
"Menurut pelapor dia tidak bermaksud mengatakan hal demikian, sehingga yang bersangkutan ini merasa dirugikan," lanjut Argo.
Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 7 Juni 2018. Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
