
ILUSTRASI: Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terkait kampanye calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno menemui titik terang.
JawaPos.com – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terkait kampanye calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno menemui titik terang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo memutuskan bahwa politisi PDI Perjuangan itu terbukti melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas rumah dinas. Hal ini sesuai dengan lpaoran seorang guru dari Surabaya, Ali Azhara.
“Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/6).
Menurut Hadi, bukti yang menguatkan putusan Panwaslu ini yakni berdasarkan keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi atau buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT serta koordinator kelurahan se-Surabaya yang dihadiri oleh Puti, pada Minggu (27/5).
Selain itu, Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya dari pelapor, Ali Azhara berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak memilih pasangan nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur. “Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu,” katanya.
Setelah memutuskan Armuji melanggar aturan kampanye, selanjutnya Panwaslu Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.
Menurut Hadi, anggota legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas yang notabene aset negara. Sedangkan tugas dan wewenang BK sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota berdasarkan kode etik dewan.
Sementara terkait Puti yang hadir dalam acara tersebut, Hadi mengatakan pihaknya tidak cukup waktu untuk melakukan pemanggilan.
“Sesuai aturan, kami hanya punya waktu lima hari untuk segera memutuskan hasil pemeriksaan. Laporan dari saksi masuk ke Panwaslu pada 31 Mei kemudian kami memutuskan pada 5 Juni,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
