Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 11.00 WIB

Soal Kampanye Puti, Panwaslu: Ketua DPRD Surabaya Langgar Aturan

ILUSTRASI: Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terkait kampanye calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno menemui titik terang. - Image

ILUSTRASI: Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terkait kampanye calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno menemui titik terang.

JawaPos.com – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji terkait kampanye calon wakil gubernur Jatim nomor urut 2, Puti Guntur Soekarno menemui titik terang.


Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo memutuskan bahwa politisi PDI Perjuangan itu terbukti melanggar aturan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas rumah dinas. Hal ini sesuai dengan lpaoran seorang guru dari Surabaya, Ali Azhara.


“Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/6).


Menurut Hadi, bukti yang menguatkan putusan Panwaslu ini yakni berdasarkan keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi atau buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT serta koordinator kelurahan se-Surabaya yang dihadiri oleh Puti, pada Minggu (27/5).


Selain itu, Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya dari pelapor, Ali Azhara berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak memilih pasangan nomor urut dua, Saifullah Yusuf-Puti Guntur. “Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu,” katanya.


Setelah memutuskan Armuji melanggar aturan kampanye, selanjutnya Panwaslu Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti instansi terkait, yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya.


Menurut Hadi, anggota legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas yang notabene aset negara. Sedangkan tugas dan wewenang BK sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota berdasarkan kode etik dewan.


Sementara terkait Puti yang hadir dalam acara tersebut, Hadi mengatakan pihaknya tidak cukup waktu untuk melakukan pemanggilan.


“Sesuai aturan, kami hanya punya waktu lima hari untuk segera memutuskan hasil pemeriksaan. Laporan dari saksi masuk ke Panwaslu pada 31 Mei kemudian kami memutuskan pada 5 Juni,” pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore