
Dalam nota pembelaan, Jennifer Dunn minta dibebaskan.
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/6) ini. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atau nota pembelaan terdakwa.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sebab, pembelaan tersebut dinilai mencederai keadilan.
"Bahwa setelah mendengar dan mempelajari nota pembelaan yang diserahkan penasihat hukum Jennifer Dunn, mengingat pleidoi meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pleidoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Sigit Hendardi dalam sidang.
Oleh karenanya, JPU menyatakan bahwa mengabulkan pleidoi terdakwa sama saja dengan mencederai keadilan. Apalagi, terdakwa terbukti sudah tiga kali mengulangi perbuatannya.
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga sangatlah mencederai rasa keadilan jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," tegas Sigit.
Kemudian, Sigit menegaskan bahwa pada pokoknya jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
"Semoga Majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," pintanya pada ketua majelis, Riyadi Sunindyo Florentinus.
Diketahui, pada sidang pekan lalu, Kamis (31/5), JPU menuntut Jennifer Dunn hukuman 8 bulan penjara. Terhadap tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pleidoi dengan alasan, fakta persidangan menekankan istri Faisal Haris tersebut adalah korban, sehingga meminta untuk dibebaskan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
