
Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/6)
JawaPos.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutardjo tidak menyangka ada pengondisian perawatan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia mengklaim hanya menyampaikan informasi rencana perawatan kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia dan tidak tahu sampai ada pengondisian perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau.
"Saya cuma memberitahu bahwa nanti ada rencana permintaan untuk masuk dirawat (kepada dokter Alia tentang perawatan Setya Novanto), kok berlanjutnya begitu jauh sekali sampai ke persiapan melihat kamar, survei kamar, booking juga," kata Bimanesh saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Bimanesh mengaku tidak pernah melakukan kontak dengan pihak rumah sakit dalam proses masuknya Novanto. Namun, ia menyinggung peran dokter Alia dalam perkara merintangi penyidikan.
Bahkan, ia menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) dr Alia yang menyatakan ada pembicaraan antara Alia dengan staf administrasi. Alia menerangkan kepada staf administrasi bahwa akan ada tamu masuk ruang VIP. Bahkan, Alia disebut meminta kepada staf untuk tidak memasukkan orang agar pejabat negara bisa masuk.
Kemudian, setelah Bimanesh menerima telepon Fredrich Yunadi (mantan pengacara Setya Novanto) sekitar pukul 14.00 WIB, Alia mengondisikan perawatan. Alia menawarkan kepada sejumlah pihak yang mau merawat. Perawat Indri pun bersedia merawat Novanto.
Selain itu, dalam BAP Alia, Fredrich pun disebut meminta menemui Alia pada pukul 17.30 WIB. Pertemuan pun dihadiri pula staf Fredrich Achmad Rudyansyah. Begitu Fredrich tiba, Alia mengajak para pihak untuk melihat kondisi kamar novanto
"Nah lalu Fredrich datang, bersama dokter Alia melihat kondisi kamar yang akan dipakai novanto. Bahkan mereka memfoto," jelas Bimanesh.
Bimanesh menyinggung peran Alia yang meminta dokter IGD saat itu dr. Michael untuk menerima Novanto. Hal itu disebut tertuang dalam BAP Alia. "Bahkan dokter Alia pukul 17.00 lebih mendatangi Michael menyampaikan hal yang sama, terima aja apa adanya," terang Bimanesh.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
