Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 23.29 WIB

Bimanesh Beberkan Peran Dokter Alia dalam Mengurus Perawatan Novanto

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/6) - Image

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/6)

JawaPos.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutardjo tidak menyangka ada pengondisian perawatan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia mengklaim hanya menyampaikan informasi rencana perawatan kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia dan tidak tahu sampai ada pengondisian perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau.


"Saya cuma memberitahu bahwa nanti ada rencana permintaan untuk masuk dirawat (kepada dokter Alia tentang perawatan Setya Novanto), kok berlanjutnya begitu jauh sekali sampai ke persiapan melihat kamar, survei kamar, booking juga," kata Bimanesh saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


Bimanesh mengaku tidak pernah melakukan kontak dengan pihak rumah sakit dalam proses masuknya Novanto. Namun, ia menyinggung peran dokter Alia dalam perkara merintangi penyidikan.


Bahkan, ia menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) dr Alia yang menyatakan ada pembicaraan antara Alia dengan staf administrasi. Alia menerangkan kepada staf administrasi bahwa akan ada tamu masuk ruang VIP. Bahkan, Alia disebut meminta kepada staf untuk tidak memasukkan orang agar pejabat negara bisa masuk.


Kemudian, setelah Bimanesh menerima telepon Fredrich Yunadi (mantan pengacara Setya Novanto) sekitar pukul 14.00 WIB, Alia mengondisikan perawatan. Alia menawarkan kepada sejumlah pihak yang mau merawat. Perawat Indri pun bersedia merawat Novanto.


Selain itu, dalam BAP Alia, Fredrich pun disebut meminta menemui Alia pada pukul 17.30 WIB. Pertemuan pun dihadiri pula staf Fredrich Achmad Rudyansyah. Begitu Fredrich tiba, Alia mengajak para pihak untuk melihat kondisi kamar novanto


"Nah lalu Fredrich datang, bersama dokter Alia melihat kondisi kamar yang akan dipakai novanto. Bahkan mereka memfoto," jelas Bimanesh.


Bimanesh menyinggung peran Alia yang meminta dokter IGD saat itu dr. Michael untuk menerima Novanto. Hal itu disebut tertuang dalam BAP Alia. "Bahkan dokter Alia pukul 17.00 lebih mendatangi Michael menyampaikan hal yang sama, terima aja apa adanya," terang Bimanesh.


Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore