
Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com -Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Fachri Albar mengaku telah mempercayakan sepenuhnya pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/6) ini pada kuasa hukumnya.
"Dari kemarin saya serahkan semua ke kuasa hukum," katanya tersenyum sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara.
Fachri terlihat tiba di PN Jaksel, sekitar pukul 11.00 WIB. Tak lama berselang, sang istri, Renata Kusmanto menyusul dan langsung menuju ruang tahanan sementara.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karena itu, terhadap Fachri dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
