Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 19.29 WIB

Fachri Albar Percayakan Pembelaan pada Kuasa Hukumnya

Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Fachri Albar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com -Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Fachri Albar mengaku telah mempercayakan sepenuhnya pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/6) ini pada kuasa hukumnya.


"Dari kemarin saya serahkan semua ke kuasa hukum," katanya tersenyum sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara.


Fachri terlihat tiba di PN Jaksel, sekitar pukul 11.00 WIB. Tak lama berselang, sang istri, Renata Kusmanto menyusul dan langsung menuju ruang tahanan sementara.


Pada sidang sebelumnya, Jaksa menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.


Oleh karena itu, terhadap Fachri dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore