Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 09.45 WIB

Demi Untung Besar, Penjual Pempek Alih Profesi Jual Narkoba

Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat saat memberikan keterangan pers - Image

Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat saat memberikan keterangan pers

JawaPos.com - Perekonomian yang terus menurun menjadi alasan pria ini untuk melakukan tindakan melawan hukum. Karena penghasilan sebagau penjual pempek tidak mencukupi, Basri, 54, nekat menjual narkoba.


Demi mendapatkan untung besar, Basri yang tercatat warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawa Darat, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT ini, beralih profesi menjadi penjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Memang semula saya jualan pempek pak, tapi bangkrut. Sehingga saya beralih jualan sabu untuk mendapatkan untung besar," kata Basri saat ditemui di Mapolsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang, Rabu (6/6).


Modal yang dikeluarkannya untuk membeli narkoba sebesar Rp 18 juta. Uang tersebut digunakan untuk beli sabu dan ekstasi. Kemudian, sabu tersebut dibagi 36 paket dengan berbagai ukuran. Sedangkan untuk ekstasi, dijual perbutir serta yang sudah dihaluskan.


"Rencananya untung dari jualan narkoba ini digunakan sebagai modal untuk jualan pempek lagi," terangnya.


Ia mengaku, sudah menggeluti usaha jualan sabu ini baru satu bulan. Sehingga, belum banyak untung yang didapatkan. Namun, ia tertangkap. "Untungnya belum banyak pak karena baru sebulan dan sudah tertangkap," singkatnya.


Sementara itu, Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat menerangkan, penangkapan tersangka Basri ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.


Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut pihaknya mendapati dua jenis narkoba dibungkus plastik bening.


"Dua jenis narkoba ini yaitu sabu sebanyak 36 paket dan lima butir ekstasi dengan logo petir warna pink," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita uang sebesar Rp 490 ribu, dua unit ponsel, delapan plastik bening dan lima unit timbangan digital. "Tersangka terancam dikenakan UU tentang narkotika," tutupnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore