
Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak laporkan Puti ke Panwaslu.
JawaPos.com - Pagelaran Rampak Barong dalam parade budaya yang diselenggarakan oleh Taruna Merah Putih (TMP) organisi sayap dari PDI Perjuangan pada Kamis (31/5) lalu akhirnya berbuntut panjang. Sebab pada acara yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk pemecahan rekor MURI itu, juga dihadiri oleh cawagub nomor urut dua, Puti Guntur Soekarno.
Oleh karena itu, Hari ini, Selasa (5/6), tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Darddak secara resmi melaporkan penyelenggara dan cawagub nomor urut dua Puti ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.
Pelaporan itu dilakukan, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dibuktikan, dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan serta melibatkan anak di bawah umur.
"Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah, memang program dari Pemkab dan dibiayai oleh Pemkab. Meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia rampak barong itu sendiri," kata Bambang Eko Sutarjo Wakil Tim Khofifah-Emil di Kabupaten Trenggalek saat dikonformasi.
Bambang menilai, panitia penyelenggara telah mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut dua. Sebab, selain dihadiri oleh Puti, peserta acara tersebut juga diberi kostum kaus bergambar paslon nomor urut dua.
"Kami selaku tim Kofifah-Emil, ingin menyampaikan pengaduan hal ini. Apakah hal ini melanggar aturan Pilkada, aturan pemilu serentak ataukah tidak. Kasus ini tentunya kami akan terus mengawal pengaduan ini dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada tim di Jatim " tutur politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, H Agus Trianta membenarkan. Bahwasannya, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, dalam parade barong yang diselenggarakan di Stadion Menaksopal Trenggalek oleh Tim Khofifah-Emil.
"Tentunya kami akan menindaklanjuti laporan ini," tegas Agus.
Ditambahkan olehnya, laporan ini memang sudah diterima. Namun, belum teregister dikarenakan Komisioner Panwaslu masih menghadiri pelantikan PTPS di beberapa kecamatan.
"Lebih lanjut, besok kami meregristrasi dengan meminta pelapor untuk kembali guna melengkapi persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pelaporan," tegas ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
