Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 23.25 WIB

Gembong: Kalau Zakat Dipatok, Nilai Ibadah Bisa Hilang!

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. - Image

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.

JawaPos.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono pun angkat bicara terkait BAZIS DKI yang sempat dikatakan beroperasi secara ilegal. Menurutnya, semua harus melihat kepada fakta dan tidak berpandangan secara asal-asalan. Apalagi, Bazis Jakarta Selatan sempat menargetkan zakat ke setiap kelurahan agar menjadi nomor satu di ibu kota.


"Kalau soal ilegal saya mau katakan jangan semua orang memberikan statement yang bertentangan fakta di lapangan. Soal yang dipatok Rp 1,5 juta itu fakta dari institusi Pemprov DKI Jakarta sudah beredar sampai tingkat RT itu jangan dibantah, wong fakta-fakta sudah ada di RT-RT," kata Gembong kepada JawaPos.com, Selasa (5/6).


Menurutnya, zakat yang menjadi bagian dari ibadah umat Muslim tidak boleh dipatok. Sebab, jika dibatasi dan ditarget motivasinya bukan lagi memberikan yang terbaik untuk Allah, melainkan mencapai target per RT ataupun per wilayah.


"Soal target, katakanlah kelurahan, kecamatan ditarget. Harusnya, kuncinya di sini pendekatan kepada masyarakatnya. Memberikan penyadaran atas infak, zakat, dan sodakoh yang pemanfaatannya akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Kan gitu," terangnya.


Jika dipatok seperti itu, Gembong meyakini nilai ibadah pasti berangsur hilang. Terlebih, Jakarta Selatan sempat menjadi pengumpul zakat dengan peringkat pertama.


"Saya nggak bangga kalau jadi warga Jakarta Selatan peringkat pertama kalau cara pemungutan ditarget begitu karena sebetulnya mencapai target pasti tidak keluar dari hati dalam kesadaran mereka atas pentingnya sodakoh atau infak," tuturnya.


Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno harus mulai memberikan keyakinan yang benar kepada masyarakat bahwa alokasi dana yang diperoleh dari zakat akan dikembalikan kepada masyarakat Jakarta untuk kepentingan yang lebih luas lagi.


Sebelumnya, surat edaran terkait pengumpulan zakat dengan target nominal tertentu Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta viral di tengah masyarakat. Uang zakat itu dikumpulkan ke Bazis DKI, padahal BAZNAS telah menyatakan bahwa Bazis DKI beroperasi secara ilegal.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore