Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 19.18 WIB

Kompak Kenakan Pakaian Putih, 2 Eks Anggota DPR Diperiksa KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK belum lama ini. Hari ini, Miryam bersama rekan sejawatnya, Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan. - Image

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani ketika menjalani pemeriksaan di Gedung KPK belum lama ini. Hari ini, Miryam bersama rekan sejawatnya, Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan.

JawaPos.com - Dua eks Anggota Komisi II DPR, Chairuman Harapap dan Miryam S Haryani diperiksa KPK, Selasa (5/6). Pemeriksaan Chairuman serta Miryam berkaitan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.


Pantauan JawaPos.com, Chairuman datang sekitar pukul 09.46 WIB.


Mengenakan kemeja putih berlengan panjang, Chairuman sempat bersua Miryam yang juga sama-sama mengenakan pakaian putih.


Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Chairuman membenarkan diperiksa atas tersangka Ivanto.


"Diperiksa untuk Irvanto Hendra Pambudi ya," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6)


Tak selang berapa menit, Irvanto juga datang dengan diantar mobil tahanan KPK. Dia langsung masuk ke lobby Gedung KPK, tanpa mengucap sepatah kata pun ketika diberondong awak media.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, selain Chairuman dan Miryam, ada sejumlah anggota DPR yang masih aktif maupun sudah non aktif lain yang akan hadir.


Mereka juga diketahui menjadi saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung.


"Mereka adalah Anggota Komisi II Markus Nari dan Anggota Komisi VI Teguh Juwarno (mantan Anggota Komisi II)," tukasnya pada awak media, Selasa (5/6).


Sekadar informasi, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto. Dia kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.


Irvanto diduga ikut 'bermain' dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Adapun nilai proyek e-KTP adalah Rp 5,9 triliun.


Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore