
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp 185 miliar untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp 185 miliar untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN). Nominal yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13 tahun ini.
Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jateng, Marno mengatakan, anggaran tersebut diambil dari APBD. Dan sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
"Penghitungan gaji kami dari awal sudah menganggarkan di APBD sebanyak 14 kali yaitu gaji bulanan ditambah gaji ke 13 dan THR. Jadi tidak ada masalah," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/6).
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Sabtu (30/5) lalu menandatangani surat dimana salah satu point di dalamnya menuliskan, bahwa THR dan gaji ke-13 dibebankan ke APBD. Alias tak lagi diambil dari APBN.
Namun demikian, Marno menegaskan bahwa sudah sejak dari tahun 2016, pemprov Jateng membebankan THR dan gaji ke-13 ke APBD. "Sesuai PP Tahun 2016 dan sudah melalui rapat dengan dewan juga ya. Akan cair pada tanggal 5 Juni besok," ucapnya lagi.
Marno selain itu menyebut bahwa nominal tak jauh berbeda telah ditetapkan sebagai anggaran gaji ke-13. "Kurang lebih besarannya sama, mirip THR itu," sambungnya. Ia mengatakan bahwa gaji ke-13 ini akan diberikan bulan depan, Juli 2018.
Dia menyatakan, baik THR maupun gaji 13 tersebut akan diserahkan ke 45 ribu ASN di bawah provinsi Jawa Tengah. Menanggapi surat edaran dari Mendagri tadi, Marno menyebut kemungkinan hal tersebut merupakan penegasan saja.
Lantaran, menurutnya beberapa Kabupaten/Kota juga sudah membebankan keduanya ke dalam APBD. Ia mengungkapkan, yang menjadi masalah adalah karena pembayaran berdasarkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Yang menjadi berat adalah THR menjadi tanggungan PAD masing-masing kabupaten dan kota, bukan dari Pemerintah Pusat. Kami tidak bisa memaksa, tergantung pendapatan Anggaran Daerah, karena harus dilaporkan ke DPRD kota/kab. Efeknya nanti akan menggeser atau menunda kegiatan. Karena kebutuhannya sangat banyak," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
