Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 00.10 WIB

Pemprov Jateng Anggarkan Rp 300 Miliar Lebih untuk THR dan Gaji 13

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp 185 miliar untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN) - Image

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp 185 miliar untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp 185 miliar untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2018 para Aparatur Sipil Negara (ASN). Nominal yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13 tahun ini.


Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jateng, Marno mengatakan, anggaran tersebut diambil dari APBD. Dan sudah dilakukan sejak 2016 lalu.


"Penghitungan gaji kami dari awal sudah menganggarkan di APBD sebanyak 14 kali yaitu gaji bulanan ditambah gaji ke 13 dan THR. Jadi tidak ada masalah," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/6). 


Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Sabtu (30/5) lalu menandatangani surat dimana salah satu point di dalamnya menuliskan, bahwa THR dan gaji ke-13 dibebankan ke APBD. Alias tak lagi diambil dari APBN.


Namun demikian, Marno menegaskan bahwa sudah sejak dari tahun 2016, pemprov Jateng membebankan THR dan gaji ke-13 ke APBD. "Sesuai PP Tahun 2016 dan sudah melalui rapat dengan dewan juga ya. Akan cair pada tanggal 5 Juni besok," ucapnya lagi.


Marno selain itu menyebut bahwa nominal tak jauh berbeda telah ditetapkan sebagai anggaran gaji ke-13. "Kurang lebih besarannya sama, mirip THR itu," sambungnya. Ia mengatakan bahwa gaji ke-13 ini akan diberikan bulan depan, Juli 2018.


Dia menyatakan, baik THR maupun gaji 13 tersebut akan diserahkan ke 45 ribu ASN di bawah provinsi Jawa Tengah. Menanggapi surat edaran dari Mendagri tadi, Marno menyebut kemungkinan hal tersebut merupakan penegasan saja. 


Lantaran, menurutnya beberapa Kabupaten/Kota juga sudah membebankan keduanya ke dalam APBD. Ia mengungkapkan, yang menjadi masalah adalah karena pembayaran berdasarkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). 


"Yang menjadi berat adalah THR menjadi tanggungan PAD masing-masing kabupaten dan kota, bukan dari Pemerintah Pusat. Kami tidak bisa memaksa, tergantung pendapatan Anggaran Daerah, karena harus dilaporkan ke DPRD kota/kab. Efeknya nanti akan menggeser atau menunda kegiatan. Karena kebutuhannya sangat banyak," tandasnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore