Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 05.53 WIB

Polisi Tetapkan Pengemudi Speedboat Besar Jadi Tersangka

Evakuasi speedboat besar yang dilakukan para serang kapal yang berada di pinggiran Sungai Musi. - Image

Evakuasi speedboat besar yang dilakukan para serang kapal yang berada di pinggiran Sungai Musi.

JawaPos.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua pengemudi speedboat termasuk dua kernet. Hasilnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rahmad Hendriansyah, 29, yang merupakan pengemudi speedboat besar.


“Ya, benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Rahmat Hendriyansyah yang merupakan pengemudi speedboat besar,” kata Dirpolair, Kombes Pol Imam Thobroni saat dihubungi JawaPos.com, Kamis malam (31/5).


Penetapan tersangka ini dikarenakan speedboat yang dikendarai Rahmat minim alat keselamatan di dalam kapalnya, kemudian over kapasitas penumpang yang seharusnya membawa penumpang sebanyak 25 justru mengangkut penumpang sebanyak 35 orang.


Akibat kekuranghatian dalam mengemudikan speedboat hingga terjadinya kecelakaan yang menyebabkan dua meninggal dunia dan empat masih hilang.


“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga lainnya yaitu serang speedboat kecil dan juga kernet speedboat besar,” terangnya.


Ia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Karena nantinya tergantu dari pemeriksaan lanjutan. “Kita lihat hasil pemeriksaan lanjutannya nanti,” singkatnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, kecelakaan speedboat yang terjadi, Rabu kemarin (30/5) menjadi atensi pihak Dishub Sumsel. Menurutnya, kejadian ini dapat terjadi dikarenakan para pengemudi tidak mengindahkan sosialisasi dan aturan yang ada.


“Mereka tida mempertimbangkan keselamatan para penumpang, kebanyakan pengemudi atau serang hanya mengutamakan kecepatan sampai tujuan saja,” katanya.


Pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap para serang. Namun tetap saja masih terjadi. Karena itu, pihaknya akan melakukan razia untuk mengecek alat keselamatan lalu lintas perairan. Bahkan, pihaknya akan memperketat warga untuk mendapatkan surat izin mengemudi speedboat.


“Selama ini menurut kami sudah ketat dalam pembuatan surat izin, tapi kedepan kami akan lebih perketat lagi,” singkatnya.


Seperti diketahui, Kecelakaan speedboat besar berukuran 200 pk dan speedboat berukuran kecil 40 pk di Perairan Sungai Musi ini menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, sedangkan empat penumpang hilang dan hingga saat ini belum ditemukan.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore