Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 02.05 WIB

Anggap Vonis Bos First Travel Ringan, Sam Aliano Janjikan Umrah Gratis

Sam Aliano menganggap vonis hakim terhadap bos First Travel terlalu ringan - Image

Sam Aliano menganggap vonis hakim terhadap bos First Travel terlalu ringan

JawaPos.com - Hakim sudah memvonis pasutri bos First Travel, Andika Surachman 20 tahun dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Vonis tersebut mendapat banyak sorotan. Salah satunya komentar dari pengusaha Sam Aliano yang maju sebagai capres.


Sam Aliano menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut dia, vonis itu tak setimpal dengan perbuatan pasutri tersebut. Sebab terdapat sedikitya 66 ribu korban penipuan yang berasal dari berpenghasilan pas-pasan.


"Susah mereka kumpulkan uang selama bertahun-tahun. Saya prihatin dengan apa yang mereka (terdakwa) lakukan kepada masyarakat," kata Sam di Jakarta Pusat, Kamis (31/5)


Apalagi, tambah Sam, uang yang bernilai triliunan tersebut tidak dikembalikan kepada korban penipuan. Sam menganggap Andika dan Annisa layak dihukum mati. Menurutnya, hakim terlalu mudah menjatuhkan hukuman riangan. Sementara uang jamaah tak dikembalikan.


"Pelaku kejahatan massal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.


Lebih lanjut, Sam menyampaikan, bisa saja terdakwa mainkan uang yang hampir Rp 1 triliun tersebut. Bisa saja, kata dia, dengan uang itu diatur supaya hukuman diperpendek, apalagi ada potongan remisi. Kemudian mereka bebas dan beraksi kembali.


"Hal itu yang membuat saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya juga sedang membuat sistem untuk pendaftaran umrah gratis. Nantinya aplikasi ini akan diluncurkan untuk mempermudah masyarakat," tutupnya.


Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sobandi.


Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana 8 bulan.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore