
Sam Aliano menganggap vonis hakim terhadap bos First Travel terlalu ringan
JawaPos.com - Hakim sudah memvonis pasutri bos First Travel, Andika Surachman 20 tahun dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Vonis tersebut mendapat banyak sorotan. Salah satunya komentar dari pengusaha Sam Aliano yang maju sebagai capres.
Sam Aliano menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut dia, vonis itu tak setimpal dengan perbuatan pasutri tersebut. Sebab terdapat sedikitya 66 ribu korban penipuan yang berasal dari berpenghasilan pas-pasan.
"Susah mereka kumpulkan uang selama bertahun-tahun. Saya prihatin dengan apa yang mereka (terdakwa) lakukan kepada masyarakat," kata Sam di Jakarta Pusat, Kamis (31/5)
Apalagi, tambah Sam, uang yang bernilai triliunan tersebut tidak dikembalikan kepada korban penipuan. Sam menganggap Andika dan Annisa layak dihukum mati. Menurutnya, hakim terlalu mudah menjatuhkan hukuman riangan. Sementara uang jamaah tak dikembalikan.
"Pelaku kejahatan massal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Sam menyampaikan, bisa saja terdakwa mainkan uang yang hampir Rp 1 triliun tersebut. Bisa saja, kata dia, dengan uang itu diatur supaya hukuman diperpendek, apalagi ada potongan remisi. Kemudian mereka bebas dan beraksi kembali.
"Hal itu yang membuat saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya juga sedang membuat sistem untuk pendaftaran umrah gratis. Nantinya aplikasi ini akan diluncurkan untuk mempermudah masyarakat," tutupnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sobandi.
Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana 8 bulan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
