Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 03.00 WIB

Kasus First Travel Makin Kuatkan Niat Sam Aliano Berikan Umrah Gratis

Andika Surachman (kiri) bersama Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang vonis kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Rabu (30/5). - Image

Andika Surachman (kiri) bersama Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang vonis kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Rabu (30/5).

JawaPos.com - Kasus penipuan jamaah umrah First Travel yang berujung pada vonis hukuman 20 tahun penjara atas Andika Surachman dan 18 tahun atas Anniesa Hasibuan menjadi sorotan. Salah satunya pengusaha muda Sam Aliano.


Dia menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya tak setimpal dengan hasil perbuatan pasangan suami-istri tersebut.


"Saya prihatin dengan apa yang mereka lakukan kepada masyarakat. Ada 66.000 korban penipuan, mereka hanya berpenghasilan pas-pasan. Susah mereka kumpulkan uang selama bertahun-tahun," ujar Sam dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (31/5).


Sam lebih menyayangkan lagi, uang triliunan rupiah itu tak dikembalikan 100 persen kepada korban penipuan. Oleh karena itu, dia pun menganggap Andika dan Anniesa layak dihukum mati.


"Dengan mudah hakim menjatuhkan hukuman ringan, sementara uang (jamaah) tidak dikembalikan. Pelaku kejahatan masal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.


Kasus ini pun semakin meneguhkan niat Sam untuk bisa memberangkatkan umrah masyarakat Indonesia secara cuma-cuma. Dia prihatin atas penipuan yang diterima jamaah.


"Itulah mengapa saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya prihatin dengan aduan masyarakat kepada saya mengenai ini dan berterima kasih bagi yang meng-update info program umrah gratis," tegas Sam.


"Saya juga sedang membuat sistem untuk pendaftaran umrah gratis. Nantinya aplikasi ini akan diluncurkan untuk mempermudah masyarakat," ujar Sam lagi.‎


Seperti diketahui, Andika dan Anniesa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Majelis berpandangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, menimbulkan kerugian materiil, dan belum mengembalikan uang. Sementara hal yang meringankan, hakim hanya memberikan pertimbangan keringanan untuk Anniesa karena mempunyai anak.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore