
Andika Surachman (kiri) bersama Anniesa Hasibuan (kanan) saat menjalani sidang vonis kasus penipuan dan TPPU berkedok umrah murah, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Kasus penipuan jamaah umrah First Travel yang berujung pada vonis hukuman 20 tahun penjara atas Andika Surachman dan 18 tahun atas Anniesa Hasibuan menjadi sorotan. Salah satunya pengusaha muda Sam Aliano.
Dia menyayangkan keputusan hakim yang dinilainya tak setimpal dengan hasil perbuatan pasangan suami-istri tersebut.
"Saya prihatin dengan apa yang mereka lakukan kepada masyarakat. Ada 66.000 korban penipuan, mereka hanya berpenghasilan pas-pasan. Susah mereka kumpulkan uang selama bertahun-tahun," ujar Sam dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (31/5).
Sam lebih menyayangkan lagi, uang triliunan rupiah itu tak dikembalikan 100 persen kepada korban penipuan. Oleh karena itu, dia pun menganggap Andika dan Anniesa layak dihukum mati.
"Dengan mudah hakim menjatuhkan hukuman ringan, sementara uang (jamaah) tidak dikembalikan. Pelaku kejahatan masal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Kasus ini pun semakin meneguhkan niat Sam untuk bisa memberangkatkan umrah masyarakat Indonesia secara cuma-cuma. Dia prihatin atas penipuan yang diterima jamaah.
"Itulah mengapa saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya prihatin dengan aduan masyarakat kepada saya mengenai ini dan berterima kasih bagi yang meng-update info program umrah gratis," tegas Sam.
"Saya juga sedang membuat sistem untuk pendaftaran umrah gratis. Nantinya aplikasi ini akan diluncurkan untuk mempermudah masyarakat," ujar Sam lagi.
Seperti diketahui, Andika dan Anniesa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis berpandangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, menimbulkan kerugian materiil, dan belum mengembalikan uang. Sementara hal yang meringankan, hakim hanya memberikan pertimbangan keringanan untuk Anniesa karena mempunyai anak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
