
LPAI mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. LPAI prihatin dengan dampak negatif tembakau, khususnya rokok, bagi perkembangan anak
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Itu dilatarbelakangi kian peliknya bahaya tembakau terhadap anak.
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel mengatakan, salah satu poin krusial yang mesti direvisi adalah Pasal 76 Huruf J Ayat 2. Kalimat 'zat adikitif lainnya' yang termaktub dalam beleid tersebut dinilai masih abu-abu.
"Masih terlalu abu-abu untuk dikaitkan dengan tembakau dan kandungan beracun lainnya dalam rokok," kata Reza kepada JawaPos.com, Kamis (31/5).
Reza menjelaskan, hingga saat ini belum ada sekalipun perkara hukum yang melibatkan UU tersebut. Padahal jumlah anak Indonesia yang menjadi first, second, dan third hand smoker sangat banyak.
"Masyarakat dan hukum belum menganggap serius dan genting masalah anak sebagai perokok aktif dan anak sebagai perokok pasif. Bahkan anak pengisap residu rokok yang tertinggal di berbagai barang di dekat anak," jelas Reza.
"LPAI mendesak DPR agar rokok dicantumkan sama eksplisitnya dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika," lanjut akademisi Universitas Indonesia tersebut.
Begitupula dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sepatutnya, jelas Reza, IDI mengeluarkan fatwa yang menjelaskan kandungan rokok merupakan salah satu rincian zat adiktif lainnya.
Ini bermanfaat bagi otoritas penegakan hukum untuk memproses secara pidana anak yang menjadi pecandu, sakit parah, dan meninggal dunia akibat rokok.
"Pernahkah hakim di Indonesia memerhatikan perilaku merokok orang tua yang bercerai dan tengah memperebutkan kuasa asuh anak? Hampir bisa dipastikan belum pernah ada," tegasnya.
Menurutnya, orang tua wajib dalam mengupayakan pemenuhan hak anak untuk hidup sehat.
Terlebih, rokok juga diakui sebagai bahaya besar bagi kesehatan anak.
Alhasil, sebelum menentukan siapa yang akan memegang kuasa asuh anak (korban perceraian), hakim sepatutnya mengecek perilaku merokok orang tua.
Orang tua yang akan bercerai, lanjut dia, jika sudah tahapnya mencandu rokok pantas diragukan kompetensinya untuk berperan sebagai pemegang kuasa asuh.
"Orang tua yang mengabaikan apalagi mendorong anak untuk menjadi perokok, sudah sepantasnya diproses sebagai pelaku kekerasan atau pun penelantaran terhadap anak," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
