Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 20.46 WIB

Anak Kian Terancam Efek Rokok, LPAI Desak DPR Revisi UUPA

LPAI mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. LPAI prihatin dengan dampak negatif tembakau, khususnya rokok, bagi perkembangan anak - Image

LPAI mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. LPAI prihatin dengan dampak negatif tembakau, khususnya rokok, bagi perkembangan anak

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Itu dilatarbelakangi kian peliknya bahaya tembakau terhadap anak.


Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel mengatakan, salah satu poin krusial yang mesti direvisi adalah Pasal 76 Huruf J Ayat 2. Kalimat 'zat adikitif lainnya' yang termaktub dalam beleid tersebut dinilai masih abu-abu.

"Masih terlalu abu-abu untuk dikaitkan dengan tembakau dan kandungan beracun lainnya dalam rokok," kata Reza kepada JawaPos.com, Kamis (31/5).


Reza menjelaskan, hingga saat ini belum ada sekalipun perkara hukum yang melibatkan UU tersebut. Padahal jumlah anak Indonesia yang menjadi first, second, dan third hand smoker sangat banyak.


"Masyarakat dan hukum belum menganggap serius dan genting masalah anak sebagai perokok aktif dan anak sebagai perokok pasif. Bahkan anak pengisap residu rokok yang tertinggal di berbagai barang di dekat anak," jelas Reza.


"LPAI mendesak DPR agar rokok dicantumkan sama eksplisitnya dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika," lanjut akademisi Universitas Indonesia tersebut.


Begitupula dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sepatutnya, jelas Reza, IDI mengeluarkan fatwa yang menjelaskan kandungan rokok merupakan salah satu rincian zat adiktif lainnya.


Ini bermanfaat bagi otoritas penegakan hukum untuk memproses secara pidana anak yang menjadi pecandu, sakit parah, dan meninggal dunia akibat rokok.


"Pernahkah hakim di Indonesia memerhatikan perilaku merokok orang tua yang bercerai dan tengah memperebutkan kuasa asuh anak? Hampir bisa dipastikan belum pernah ada," tegasnya.


Menurutnya, orang tua wajib dalam mengupayakan pemenuhan hak anak untuk hidup sehat.


Terlebih, rokok juga diakui sebagai bahaya besar bagi kesehatan anak.


Alhasil, sebelum menentukan siapa yang akan memegang kuasa asuh anak (korban perceraian), hakim sepatutnya mengecek perilaku merokok orang tua.


Orang tua yang akan bercerai, lanjut dia, jika sudah tahapnya mencandu rokok pantas diragukan kompetensinya untuk berperan sebagai pemegang kuasa asuh.


"Orang tua yang mengabaikan apalagi mendorong anak untuk menjadi perokok, sudah sepantasnya diproses sebagai pelaku kekerasan atau pun penelantaran terhadap anak," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore