
Ketua DPD yang juga Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sejak awal menegaskan, pihaknya akan menghormati semua aturan yang ada, namun partainya akan meneolak caleg-caleg bermasalah.
JawaPos.com - Polemik aturan soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) membuat presiden dan wakil presiden berbeda pendapat. Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku akan bertanya dan menyaring dua pendapat dari kedua tokoh tersebut terlebih dahulu.
"Ini nanti saya mau tanya sama Pak Jokowi dan Pak JK dulu supaya saya bisa menjawab dengan pas. Khawatirnya nanti saya seolah-olah mengadu domba mereka berdua," kata OSO di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).
OSO yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura itu juga mengaku, secara pribadi dirinya belum bisa memberikan jawaban terhadap persoalan larangan bekas narapidana koruptor menjadi caleg.
"Nanti karena ada perbedaan pendapat dua tokoh nasional, sebaiknya saya harus menyaring dari dua ini untuk bisa memberi jawaban yang pas," ujarnya.
Namun, OSO menengaskan, partainya sudah jelas tidak akan mengakomodasi caleg-caleg bermasalah. Jangankan narapidana, sosok yang berkarakter jelek saja tidak akan diusung menjadi caleg.
"Kalau Hanura sejak awal sudah yang jelas jangankan narapidana, yang karakternya jelek saja saya tolak jadi caleg," ungkap Oso.
Hanya saja, politikus yang dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini menegaskan Partai Hanura tetap mematuhi undang-undang.
Diketahui, Jokowi dan JK tidak satu suara soal peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana koruptor jadi caleg. Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan.
JK menyerankan, daripada melarang mantan koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan koruptor diberi tanda khusus. Sedangkan JK setuju dengan aturan KPU. Menurut JK syarat jadi caleg intinya adalah berkelakuan baik.
Sementara itu, Jokowi menyerahkan aturan soal mantan terpidana kasus korupsi dilarang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPU. Kader PDIP itu menilai majunya seorang mantan koruptor jadi caleg adalah hak.
"Ya itu kan konstitusi, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Jokowi mengatakan setiap orang mempunyai hak berpolitik. "Itu hak ya. Kalau saya hak ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPU akan mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
