
BARBUK. Kapolres dan Dandim Sanggau menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan 3 kilogram sabu di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5).
JawaPos.com - Anggota Polsek Entikong berhasil menyita 3 kilogram sabu dari SA, 24, dan MN alias S, 37. Penggagalan barang haram yang dibawa dari Malaysia itu berlangsung pada Jumat (25/5) sekitar pukul 19.30 Wib. Rencananya, sabu itu akan diedarkan Indonesia.
SA adalah warga Karangan Baru, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara MN adalah warga Desa Kelakangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan, penangkapan SA dan MN dilakukan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa barang mencurigakan dalam satu kardus mie instan.
"Orang tersebut masuk ke dalam salah satu rumah warga. Dia dari hutan di Desa Entikong," terang Rachmat, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Rabu (30/5).
Menerima informasi, sejumlah anggota Polsek Entikong langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut. Anggota melakukan pengintaian dari jarak jauh.
Selang 20 menit, anggota melihat seseorang yang mencurigakan keluar dari rumah yang tengah diintai itu, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha bernopol KB 3195 UQ.
Pengejaran pun dilakukan petugas sampai di Dusun Semeng, Desa Semanget, Kecamatan Entikong.
"Anggota kemudian menghentikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa kardus tersebut," ucapnya.
Setelah diperiksa, di dalam kardus yang dibawa SA itu ditemukan barang-barang berupa rokok serta tiga kantong warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu. "Beratnya kurang lebih 3 kilogram," beber Kapolres.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa sabu itu didapatkannya dari seseorang di Desa Entikong atas nama MN alias S.
"Dari keterangan pelaku SA, selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan terhadap MN alias S. Ditemukan uang senilai 200 ringgit Malaysia (RM)," tuturnya.
Kepada petugas MN mengaku hanya menerima upah sebesar RM 200 jika berhasil mengeluarkan barang tersebut dari Malaysia. Selanjutnya tersangka MN berikut barang bukti uang itu dibawa ke Mapolsek Entikong untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan dari SA, berupa 3 kilogram sabu, dompet warna coklat merk levi’s yang berisikan uang tunai senilai RM 1.750 dan Rp 414 ribu, handphone Oppo dan Nokia, motor Yamaha dan puluhan bungkus rokok.
Dari tersangka MN petugas menyita uang tunai RM 200, handphone Nokia dan Sunberry serta paspor. Petugas juga menargetkan akan menangkap pelaku lainnya yang akrab disapa ‘paman’.
Warga Malaysia itu diduga kuat sebagai pemilik sabu. "Kami akan kerja sama dengan interpol untuk memburu si Paman ini," tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
