Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 01.28 WIB

Beban Sama, Pegawai Honorer di Malang Harapkan THR

ILUSTRASI Pemberian THR tidak berlaku untuk tenaga honorer di Pemkot Malang - Image

ILUSTRASI Pemberian THR tidak berlaku untuk tenaga honorer di Pemkot Malang

JawaPos.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai honorer tidak berlaku di Kota Malang. Pasalnya, beberapa karyawan honorer mengaku tidak ada uang THR untuk mereka saat lebaran nanti.


Salah satu Tenaga Pembantu Operasional Kegiatan (TPOK) di salah satu OPD Pemerintah Kota Malang, Tomi Prakasa mengatakan jika dirinya tahun ini tidak mendapat THR. "Jelas tidak dapat. Tahun lalu juga tidak dapat," ujarnya pada JawaPos.com, Senin (28/5).


Dia mengatakan, dirinya sudah mendapatkan info dari atasan jika pada lebaran nanti tidak mendapat THR. Padahal, dia sudah mendambakan jika akan mendapat THR untuk kebutuhan lebaran nanti. 


"Harapannya dapat, karena beban kerja honorer dan PNS itu kan sama. Seharusnya juga dapat," jelas laki-laki yang sudah menjadi pekerja honorer selama dua tahun itu. Dia mengungkapkan, sudah dua kali lebaran tidak mendapatkan THR.


Hal itu juga diungkapkan oleh salah satu resepsionis di gedung DPRD Kota Malang, Rama Daningrum, 25. "Tahun ini masih belum tahu dapat (THR) apa enggak," ujar wanita berhijab ini. 


Namun dia mengungkapkan, pada lebaran tahun lalu dirinya mengaku mendapat THR. "Dulu dapat, tapi ya tidak sebanyak PNS," kata wanita yang sudah lima tahun menjadi pegawai honorer itu. Rama menyebutkan, tahun lalu dirinya menerima THR sebesar 25 persen dari gajinya. 


Dia mengungkapkan, selama lima tahun bekerja, dirinya baru tiga kali mendapat THR. "Tahun ini belum tahu dapet atau enggak. Kebijakan seperti apa belum tahu " ujarnya. 


Rama mengatakan, sebenarnya dia sangat mendambakan adanya tunjangan tersebut. "Penting banget, apalagi sudah berkeluarga. Itu kan istilahnya bonus pekerjaan selama setahun," terangnya. Namun, dirinya akan menerima keputusan apapun dari pimpinan. Apakah akan mendapat THR atau tidak.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore