
Bank UOB Indonesia meluncurkan satu akun UOB.
JawaPos.com — Diduga telah melakukan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, Bank UOB Indonesia dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Pelaporan itu tertuang pada tanggal 05 Mei 2018 dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Karyawan Bank UOB Andry telah melaporkan dua orang yaitu Herman Cahyadi sebagai HR Shared Service Head PT Bank UOB Indonesia dan Tunggul Judanto sebagai HR Policy, Governance & Employee Relation Head PT Bank UOB Indonesia, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, yang terjadi di Bank UOB Indonesia.
Pada 8 Mei 2018, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/2464/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Kemudian, pada Kamis 24 Mei 2018, Andry yang merupakan pelapor memenuhi panggilan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangan atas laporannya itu.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Andry mengaku memberikan keterangan secara gamblang terkait kasus itu, dan juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasan Andry mempidanakan Bank UOB Indonesia terkait tidak dibayarkannya haknya sebagai salah seorang karyawan berupa gaji.
Andry mengaku telah bekarja di Bank UOB Indonesia sejak 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Vice President. Tapi pada Oktober 2017, dia diskors dan dalam masa skorsing tersebut Andry tetap menerima hak berupa gaji tiap bulannya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 37/PUU-X/2011 yang menyatakan bahwa perusahaan harus tetap memberikan sebagaimana mestinya.
Tapi, April 2018, melalui surat nomor 18/HSS/02207, Bank UOB Indonesia tidak memberikan gaji kepada Andry dan hingga berita ini diterbitkan, gaji yang seharusnya menjadi hak Andry sebagai salah seorang karyawan Bank UOB Indonesia tak kunjung diberikan pula.
Karena hal itu lah, Andry melaporkan Herman Cahyadi HR Shared Service Head PT Bank UOB Indonesia dan Tunggul Judanto HR Policy, Governance, & Employee Relation Head PT Bank UOB Indonesia, ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 juncto pasal 374 KUHP, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Mei 2018.
Sementara, ketika dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Tunggul yang merupakan pihak terlapor tak memberikan komentar banyak. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bank UOB.
"Atas pertanyaan tersebut saya tidak dalam posisi untuk menjawab karena Corporate Communications PT Bank UOB Indonesia yang dapat memberi tanggapan/jawabannya," kata Tunggul.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
