
Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ayahanda dari Zumi Zola, Zulkifli Nurdin. Namun, karena alasan sakit maka dia tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah pada Jumat (25/5).
"Zulkifli Nurdin tidak hadir. Penasihat hukumnya mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sakit," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Terkait rencana pemeriksaan terhadap Zulkfili, sedianya dia akan dikonfirmasi perihal pengetahuannya atas kasus yang melilit Zumi Zola, anaknya, sertaKetua Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
"Zulkifli Nurdin (swasta) saksi ZZ dan ARN TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," tuturnya.
Lantaran tidak hadir dengan memberikan alasan maka KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulkifli. Namun demikian, pria lulusan UGM ini mengaku belum mengetahui kapan waktu pemeriksaan ulang dilakukan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," tutupnya.
Sekadar Informasi, KPK memerlukan keterangan dari pihak keluarga inti dari Zumi Zola perihal adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan pesinetron tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Zumi Zola yaitu Sherin Taria, ibu Zumi Zola, Harmina Djohar, dan adik Zumi Zola, Zumi Laza. Ke tiganya diklarifikasi terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif tersebut bersama Arfan yang merupakan Plt. Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi.
Sekadar informasi, Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
KPK menduga, keduanya secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Serta, penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
