Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 19.30 WIB

Mantan Hakim Artidjo: Putusan Kasasi Anas Tanggung Jawab MA

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. - Image

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

JawaPos.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Ia menuturkan, dalam memutus perkara kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak bergantung pada alasan kasasi.


"MA mengadili tidak bergantung pada alasan-alasan kasasi. (Tapi) Punya kesepakatan tentang Undang-undang di MA," kata Artidjo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).


Anas mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutusnya dipidana selama tujuh tahun. Putusan banding itu berselisih satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.


Namun, putusan kasasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru diperberat menjadi 14 tahun. Saat itu Artidjo merupakan ketua majelis hakim kasasi tingkat MA.


Tetapi ia tidak mau mengomentari banyak soal putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat tersebut. "Tidak perlu saya jawab karena etika daripada putusan hakim itu sangat ketat," ujar Artidjo.


Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajukan upaya PK atas perkara korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Supeno.


Anas menuturkan, dirinya mengajukan PK untuk mencari keadilan atas vonis pidana yang melilitnya tersebut.


"Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi, mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," pungkas Anas.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore