
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.
JawaPos.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar angkat bicara soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi wisma atlet, Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Ia menuturkan, dalam memutus perkara kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak bergantung pada alasan kasasi.
"MA mengadili tidak bergantung pada alasan-alasan kasasi. (Tapi) Punya kesepakatan tentang Undang-undang di MA," kata Artidjo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Anas mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutusnya dipidana selama tujuh tahun. Putusan banding itu berselisih satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, putusan kasasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru diperberat menjadi 14 tahun. Saat itu Artidjo merupakan ketua majelis hakim kasasi tingkat MA.
Tetapi ia tidak mau mengomentari banyak soal putusan kasasi terhadap terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat tersebut. "Tidak perlu saya jawab karena etika daripada putusan hakim itu sangat ketat," ujar Artidjo.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum mengajukan upaya PK atas perkara korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat. Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Supeno.
Anas menuturkan, dirinya mengajukan PK untuk mencari keadilan atas vonis pidana yang melilitnya tersebut.
"Jadi, buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi, mudah-mudahan peninjauan kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," pungkas Anas.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
