Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 19.09 WIB

Peras Uang Warga Rp 200 Juta, 4 Wartawan Gadung Terciduk

Empat wartawan gadungan memeras warga dan ditangkap polisi - Image

Empat wartawan gadungan memeras warga dan ditangkap polisi

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Garut menangkap empat wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Kabupaten Garut. Empat pelaku ini meminta uang sebanyak Rp 200 juta kepada Usep Sobar, 48.


Pelaku tersebut mengaku sebagai wartawan Tipikor, diantaranya Asep Pipin Iriyana, 55, warga Kecamatan Pangatikan Garut, Adit Drajat Syaputra, 26, warga Karawang, Heriyawan Azizi, 42, warga Kadungora Garut, dan Tito Mulyadi, 25 warga Tarogong Kaler Garut.


Penangkapan terhadap empat pelaku ini dipimpin langsung Kapolsek Garut kota Kompol Uus susilo bersama Unit Reskrim Polsek Garut Kota & Unit V Sat Intelkam Polres Garut sekitar pukul 18.25 WIB di RM Laksana Jalan Cikuray, Kabupaten Garur, Kamis (24/5). Empat pelaku tersebut ditangkap, uang sebesar Rp 50 juta pun diamankan dari tangan pelaku.


Menurut informasi kejadian pemerasan berawal dari korban yang telah melakukan pelanggaran dengan mengubah akta lahir anaknya. Pasalnya, korban memiliki anak bernama HSP, 15, yang menikah di bawah umur dengan Hitoshi Makabe, 61 yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Jepang. Karena aturan di Indonesia, anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk dinikahkan maka, Korban selaku ayah dari HSP mengubah tanggal lahir anaknya.


"Merubah tanggal lahir anaknya 2 tahun lebih tua (dari usianya). Sehingga korban merubah Akta lahir anak dan mengajukan Surat Nikah kepada KUA Garut Kota sampai Surat Nikah turun," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (25/5).


Kemudian, setelah pengubahan akta lahir, korban didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Empat pelaku ini mengetahui pelanggaran yang dilakukan korban, dan meminta uang tutup mukut sebanyak Rp 200 juta.


Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban hanya memberi uang kepada empat orang tersebut sebanyak Rp 50 juta. "Dikarenakan korban merasa takut sehingga korban menyanggupi permintaan para pelaku dengan kesepakatan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.


Barang bukti yang ikut diamankan dantaranya uang Rp 50 juta, 4 unit handphone, satu mobil Toyota Avanza Silver No.Z 1329 DN dan 1 botol kecil anggur merah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore