
Rancangan revisi UU Antiterorisme akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (25/5).
JawaPos.com - Usai melalui rangkaian rapat yang panjang, akhirnya pemerintah dan DPR akhirnya sepakt untuk membawa draf atau rancangan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dalam rapat paripurna, pada Jumat (25/5). Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, semua fraksi telah menyetujui draf revisi tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Meskipun kita berasal dari fraksi yang tidak sama tapi kepentingan kita sama, membela kepentingan bangsa dan negara," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini semuanya juga sudah menyepakati dua opsi definisi terorisme sebagaimana yang diajukan oleh pemerintah. Sehingga, tinggal disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna hari ini.
"Jadi, besok (hari ini) langsung paripurna, insya Allah. Tadi sudah diputuskan dalam rapat bamus," katanya.
Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sebelumnya pemerintah mengajukan dua opsi tentang definisi terorisme. Nah dalam rapat dengan DPR tersebut disepakati bahwa opsi kedua yang akhirnya dipakai terkait definisi terorisme.
"Jadi pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ucap Yasonna.
Oleh sebab itu, dia mengaku senang akhirnya UU tersebut bisa berjalan lancar, lantaran semua fraksi menyetujui draf revisi UU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU terselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Adapun bunyi definisi terorisme opsi kedua yang juga disepakati sepuluh fraksi di DPR adalah sebagai berikut.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
