Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 22.47 WIB

Nekat Jual Pil Koplo, Okta Terancam 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI Seorang pemuda pengangguran di Malang diamankan oleh jajaran Polsek Kromengan, Malang lantaran menjadi pengedar pil koplo. - Image

ILUSTRASI Seorang pemuda pengangguran di Malang diamankan oleh jajaran Polsek Kromengan, Malang lantaran menjadi pengedar pil koplo.

JawaPos.com – Bukannya mencari kerja, Oktavian Dwi Adrian alias Ngewe, pemuda pengangguran asal Sumberpucung, Kabupaten Malang ini malah nekat berjualan pil koplo. Akibat perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di kantor polisi.


Jajaran Polsek Kromengan membekuk Okta usai menjual pil koplo di daerah Kromengan. Dari yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankan puluhan pil dengan logo dobel Y.


Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, menjelaskan, penangkapan Ngewes ini bermula saat Ngewes berada di salah satu warung kopi, Senin (21/5) malam. Pemuda ini menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Lantas, polisi yang tengah melaksanakan operasi Sikat Semeru 2018, melakukan penggeledahan. 


Benar saja, kecurigaan polisi terbukti. Pemuda ini menyimpan 10 butir pil koplo yang diletakkan pada bungkus rokok. "Kemudian kami melakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah pelaku dan mengamankan 52 butir lainnya serta uang hasil penjualan dan hape yang diduga dipakai untuk transaksi," kata Farid, Kamis (24/5). 


Atas perbuatannya, lanjut Farid, pelaku dikenakan pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku juga terancam dikenakan denda Rp 1 miliar. "Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun," tegasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore