
Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana
JawaPos.com - Setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan ibu Zumi di hari sebelumnya, kali ini, lembaga antirasuah kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu keluarga dari Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola. Dia yakni adik Zumi yang bernama Zumi Laza Zulkifli.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARF (Arfan),” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (24/5).
Untuk diketahui, penyidik lembaga antikorupsi ini juga sebelumnya telah memeriksa istri Zumi, Sherin Teria pada Selasa (22/5). Saat itu, Sherin diklarifikasi oleh penyidik terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Zumi Zola dan Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan.
Selain itu, Sherin juga diklarifikasi terkait uang yang ada berada dalam brankas yang ditemukan penyidik KPK di villa pribadi milik Zumi. Namun, saat ditanyai awak media dia memilih bungkam
Kemudian, pada Rabu (23/5), KPK sudah memeriksa Ibunda Zumi, Harmina Djohar. Hal yang di klarifikasi tim penyidik terhadap ibunda Zumi sama dengan istri Zumi. Namun, saat itu ibunda Zumi dicecar awak media, dia juga memilih diam sambil terus menangis saat ditanyai awak media.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).
Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
