Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 03.19 WIB

Bamsoet Ungkap Latar Belakang di Balik Gencarnya OTT KPK

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai gencarnya OTT yang dilakukan KPK tidak terlepas dari kewenangan penyadapan. - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai gencarnya OTT yang dilakukan KPK tidak terlepas dari kewenangan penyadapan.

JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai gencarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir tidak lepas dari kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah itu. Wajar jika lembaga ini telah memecahkan rekor dalam melakukan OTT. 


"OTT yang dimiliki KPK biasanya didahului oleh penyadapan. Dan KPK telah memecahkan rekor dalam melakukan OTT beberapa waktu belakangan," ungkap Bambang Soesatyo dalam kegiatan peluncuran buku 14 tahun KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).


Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, KPK diberikan sejumlah kewenangan untuk memberantas korupsi. Itu yang membuat Indeks Presepsi Korupsi yang diterbitkan oleh trasparansi internasional 2017 stagnan diangka 37, itu berarti sama dengan tahun 2016. Namun, dari sisi peringkat justru malah mengalami penurunan dari peringkat 90 menjadi 96 dari 180 negara. 


"Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberikan sejumlah kewenangan antara lain mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk meminta laporan terhadap instansi terkait," terang Bamsoet


Selain itu, kata Bamsoet, mengenai tindak pidana pencegahan korupsi, KPK juga diberikan wewenang untuk mengambil alih penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, KPK bebas melakukan sampai penyadapan dan merekam pembicaraan tanpa izin dari pengadilan.


"Kewenangan kinerja KPK dapat lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus korupsi dibanding kepolisian dan kejaksaan yang juga menangani kasus korupsi," tuturnya.


Untuk diketahui, KPK mencetak rekor dalam melakukan OTT pada tahun 2017. Pasalnya, pada tahun 2017, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 19 kali. Lebih tinggi dua perkara, dibandingkan pada tahun 2016 sejumlah 17 kali. Sementara, pada lima bulan pertama di tahun 2018, KPK telah melakukan OTT sebanyak 9 kasus. 


"Sebagian besar terkait pilkada dan kepala atau wakil kepala daerah," pungkas Bamsoet. 


Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore