Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 08.30 WIB

LPAI Tegaskan Regenerasi Terorisme Harus Ditangkal dan Diperangi

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi - Image

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi

JawaPos.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menegaskan terorisme harus diperangi. Kejahatan yang dikatakan serius itu harus ditangani dengan pendekatan hukum yang juga serius.


Apalagi, menurutnya, manakala aksi teror menyasar anak-anak hingga menderita cedera dan kehilangan nyawa, hukum harus tegas tanpa kompromi. LPAI pun mengapresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berjanji akan memberikan perlindungan khusus itu kepada anak-anak tersebut.


"Mereka sesungguhnya bukan satu-satunya anak yang membutuhkan perlindungan khusus itu. Ada sekian banyak anak lagi yang ayah mereka tewas dengan sebutan sebagai terduga teroris," terang Seto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/5).


Walau status terduga sesungguhnya bermakna yang bersangkutan belum terbukti bersalah, namun anak-anak dan isteri para terduga teroris itu kerap menerima sanksi sosial yang berat. Menurutnya, para yatim dan janda itu diusir dari tempat tinggal mereka dan dialienasi sedemikian rupa sehingga kesulitan untuk hidup.


"Anak-anak terduga teroris, bahkan sesungguhnya seluruh masyarakat, membutuhkan kepastian apakah orang tua mereka benar-benar teroris ataukah selama-lamanya berstatus sebagai orang yang diduga teroris," tuturnya.


Pada pasal 59 UU Perlindungan Anak, lanjut Seto, ditegaskan anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orang tua mereka. Anak-anak terduga teroris merupakan subjek yang relevan dengan isi pasal tersebut.


Menurutnya, selalim apa pun orang tua (terpidana teroris), anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang mereka perbuat. Hak atau kepentingan terbaik anak-anak para terduga teroris sepatutnya tetap terpenuhi.


"Pengabaian oleh negara serta persekusi oleh masyarakat terhadap anak-anak terpidana dan terduga teroris, dikhawatirkan akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang tersebut untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan," terang Seto.


Maka dari itu, Seto menyarankan negara harus terpanggil untuk hadir. Sebagai kementerian yang telah berencana menyantuni anak-korban di Surabaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dapat mengoordinasi pendataan, pemantauan, dan pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak teroris dan terduga teroris yang telah meninggal dunia.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore