Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 22.55 WIB

Tim Bentukan Paripurna Novel Baswedan Diperpanjang Masa Tugasnya

Novel Baswedan saat menyambut kedatangan awak media di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa (27/2) - Image

Novel Baswedan saat menyambut kedatangan awak media di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa (27/2)

JawaPos.com - Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga menyatakan timnya masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan lagi untuk dapat mengusut kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Masa kerja tim ini diperpanjang karena adanya kendala menemukan bukti dan hal krusial lainnya, mengingat peristiwa yang menyerang Novel sudah berlalu sekitar setahun lalu.


"Berdasarkan sidang paripurna pada Bulan Mei 2018, Tim Bentukan Kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan," ungkapnya pada awak media, Rabu (23/5).


Perpanjangan masa tugas tim ini bertujuan untuk memperdalam informasi awal dari beberapa pihak yang sudah diperoleh, juga pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu.


"Pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan termasuk melakukan ‘cross-check' informasi," jelasnya.


Perihal kendala yang sempat ditemui selama 3 bulan dalam melakukan pencarian informasi terkait kasus ini, Sandrayati mengaku sebagian bukti dan hal lain krusial sulit didapatkan, karena waktu kejadian sudah setahun lalu.


"Semakin lama suatu kejahatan semakin sulit dibuktikan karena bukti semakin sulit didapatkan," katanya.


Untuk diketahui, Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK telah menyita perhatian publik di Indonesia yang sedang gencar-gencamya melakukan perang melawan korupsi. Namun sudah Iebih dari 1 tahun tim Penyelidik Polri belum juga menemukan pelaku tindakan tersebut.


Atas peristiwa tersebut maka Komnas HAM dalam Sidang Paripurna pada bulan Februari 2018 sebagaimana disahkan dalam Putusan Sidang Paripurna Nomor O2/SP/II/2018 tanggaI 6-7 Februari 2018, memutuskan untuk membentuk Tim Bentukan Paripuma Kasus Novel Baswedan.


Tim terdiri dari Anggota Komnas HAM dan sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi. yaitu: Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, Ibu Alissa Wahid dan Ibu Bivitri Susanti.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore