Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 17.54 WIB

Begini Kesaksian Kepala UPT Monas Saat Diperiksa Polisi

Acara bagi-bagi sembako gratis di Monas. - Image

Acara bagi-bagi sembako gratis di Monas.

JawaPos.com - Selama tujuh jam lamanya Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional Munjirin Rasyid, diperiksa oleh polisi terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako gratis Forum Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta Pusat. Namun, Munjirin tidak mengeluarkan pernyataan apapun setelah diperiksa polisi. 


Kepala Unit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menerangkan, dalam pemeriksaan itu pihaknya menanyai 19 pertanyaan kepada Mujirin. Pada kesempatan itu pula, Mujirin memberikan keterangan terkait izin acara tersebut.


"Sekitar 19 pertanyaan. Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).


Berdasarkan keterangan Mujirin, terdapat aturan proposal acara yang dilanggar oleh panitia. Lantaran, Pemprov DKI sendiri tidak menyetujui adanya pembagian sembako gratis. "Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan. Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," ungkapnya.


Tak hanya itu,  Mujirin bahkan memberikan bukti surat perjanjian antara Pemprov DKI dan panitia acara.  Dalam surat itu dinyatakan pihak Pemprov DKI tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.


"Iya ada surat pernyataan yang di tandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggungjawab," terangnya.


Lebih lanjut dikatakan Nico,  pihak kepolisian akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati untuk pemeriksaan yang sama pada Kamis (24/5). Hal itu dilakukan guna mengungkap kasus Forum Untukmu Indonesia.


"Oke udah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," pungkasnya. Sementara Munjirin sendiri, tidak memberikan penjelasan kepada para media yang telah menunggunya sejak lama. 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya  telah meningkatkan status kasus tewasnya dua orang bocah bernama Mahesha Junaedi dan Adinda Rizki saat penyelenggaraan Forum Untukmu Indonesia dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


"Tentunya untuk kasus monas kita sudah melakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (9/5). 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore