Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 23.15 WIB

Pantangan Jawa di Tahun Dal: Larangan Menggunakan Hari 'Sangar' untuk Buka Usaha, Menikah, dan Hajatan Mulai Satu Suro

Ilustrasi pantangan tahun Dal atau bulan Suro. (freepik/bearfotos) - Image

Ilustrasi pantangan tahun Dal atau bulan Suro. (freepik/bearfotos)

JawaPos.com - Tahun Dal dimulai pada satu Suro 2025. Tahun ini merupakan salah satu tahun dalam siklus delapan tahunan (windu) pada kalender Jawa.

Urutan dari tahun sendiri dalam satu windu adalah Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, dan Jimakir. Jadi, Dal merupakan urutan kelima dari delapan tahun yang ada.

Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hari 'sangar' atau hari yang dilarang untuk melakukan segala keperluan penting apa pun di hari tersebut.

Hari-hari ini jangan Anda gunakan untuk keperluan penting Anda seperti buka usaha, hajatan, dan hal-hal penting yang berkaitan dengan masa depan. Jika Anda ingin mencari hari, maka hindari hari ini.

Dan ini berlaku selama tahun Dal (satu Suro tahun Dal ini sampai menjelang akhir Besar atau tahun Be Suro 2026 nanti).

Semua hari memang merupakan hari yang baik, tidak ada yang buruk, namun dalam budaya dan masyarakat Jawa, hari-hari ini sering kali dihindari.

Hari-hari, bulan, atau tahun ini dihindari agar tidak bergesekan dengan energi-energi yang kontra dengan kita.

Bahkan, banyak pernikahan di Jawa yang menggunakan hari-hari baik untuk menikah, seperti di bulan Ruwah, Besar, Jumadilawal, dan Sawal.

Dilansir dari kanal YouTube Fitka Channel, Rabu (25/6), berikut hari-hari yang sebaiknya Anda hindari untuk keperluan penting, yang akan kita mulai dengan Kurup Asapon.

1. Jumat Kliwon

Kenapa? Karena Jumat Kliwon itu adalah 'lahiri tahun, galengan tahun,' yang dalam Bahasa Indonesia artinya awal Suro. Asapon dimulai dari Jumat Kliwon untuk tahun Dal. Itu jangan digunakan karena 'miwiti dino' atau awal hari.

2. Minggu Pahing atau Ahad Pahing

Kenapa hari ini tidak boleh digunakan? Karena ini adalah hari Tali Wangke. Diketahui dari 3 hari setelah awal Suro. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang menyangkut hajat Anda.

3. Kamis Wage

Kamis Wage ini disebut sebagai 'sangar ing tahun' atau tahun sangar atau 'entek-entekane tahun' atau akhir tahun. Ini menjelang malam Suro. Jadi tidak boleh dipakai juga.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore