Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 06.22 WIB

Tiga Kali Akun TikTok Diblokir, Kehilangan 1,6 Juta Pengikut hingga Kembali Tembus 1 Juta

Kreator konten gim asal Bukittinggi, Khairul Fajri atau FajriTv, kembali bangkit setelah tiga kali kehilangan akun dengan total 1,6 juta pengikut. (Istimewa) - Image

Kreator konten gim asal Bukittinggi, Khairul Fajri atau FajriTv, kembali bangkit setelah tiga kali kehilangan akun dengan total 1,6 juta pengikut. (Istimewa)


JawaPos.com - Kehilangan akun media sosial bisa berarti kehilangan aset sekaligus sumber penghasilan bagi kreator konten.

Hal itu dialami Khairul Fajri, 23, kreator konten gim asal Bukittinggi, Sumatera Barat, yang tiga kali kehilangan akun dengan total 1,6 juta pengikut sebelum kembali membangun audiens hingga menembus 1 juta. “Saya harus mulai lagi dari nol,” kata Fajri, yang dikenal sebagai FajriTv, saat menceritakan pengalamannya.

Akun pertamanya diblokir pada 2021 ketika sudah memiliki sekitar 600 ribu pengikut. Fajri kemudian membuat akun baru dan kembali membangun audiens hingga 300 ribu pengikut sebelum akun tersebut diblokir pada Agustus 2022. “Sempat saya ajukan banding beberapa kali,” ujarnya.

Akun kedua memang sempat dipulihkan setelah proses banding. Namun, pemblokiran kembali terjadi. Fajri kemudian membangun akun ketiga hingga mencapai sekitar 700 ribu pengikut sebelum ikut diblokir pada Mei 2023. “Setiap akun hilang, saya harus membangun semuanya dari awal,” tuturnya.

Jika dihitung dari tiga akun tersebut, total pengikut yang hilang mencapai sekitar 1,6 juta. Fajri mengatakan, alasan yang diterimanya dari platform cenderung bersifat umum dan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai konten yang dianggap melanggar. “Alasannya karena terlalu banyak pelanggaran konten,” kata Fajri.

Menurut dia, pelanggaran tersebut berkaitan dengan konten yang dibuatnya pada masa awal berkarier sebagai kreator. Saat itu, Fajri banyak membuat konten mengenai akun gim Free Fire. “Waktu itu saya membahas seputar akun gim,” ujarnya.

Belakangan, tema tersebut masuk dalam kategori konten yang dibatasi. Fajri menduga akumulasi pelanggaran dari konten-konten lama menjadi salah satu faktor yang berujung pada pemblokiran akunnya. “Waktu itu konten seperti itu dilarang, akhirnya kena pelanggaran,” tuturnya.

Proses banding juga menjadi pengalaman tersendiri bagi Fajri. Pada akun pertama, dia bahkan belum mengetahui adanya mekanisme untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemblokiran. “Pada akun pertama saya tidak pernah banding karena tidak tahu,” katanya.

Pada akun kedua, Fajri mulai mengajukan banding. Akunnya sempat kembali aktif, tetapi tidak bertahan lama sebelum akhirnya kembali diblokir. “Akun sempat dipulihkan, kemudian diblokir lagi,” ujarnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore