Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 04.44 WIB

Biometrik Wajah Jadi Satu-Satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru

Penjual menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana. (ANTARA/Salma Talita) - Image

Penjual menunjukkan tampilan aplikasi registrasi kartu SIM baru dengan fitur verifikasi biometrik wajah pada telepon seluler di sebuah gerai penjualan kartu perdana. (ANTARA/Salma Talita)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik wajah yang terdaftar pada sistem kependudukan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan sudah tidak ada lagi operator seluler yang mengakomodasi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan mekanisme NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Saat ini opsel (operator seluler) sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat yang menggunakan mekanisme konvensional tersebut," kata Dany, Selasa (25/8).

Hal ini disampaikan Dany merespons beberapa temuan masih adanya operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK saat implementasi awal metode verifikasi biometrik.

Agar hal itu tak terulang dan menjadi celah penyalahgunaan data, maka pemerintah menutup sepenuhnya akses ke metode verifikasi NIK dan nomor KK sehingga metode verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya cara untuk masyarakat bisa mendapatkan kartu SIM baru.

Selama hampir dua bulan diterapkan secara nasional, Dany mengatakan tidak ditemukan kendala sama sekali untuk registrasi kartu SIM baru dengan metode verifikasi biometrik wajah. Apalagi untuk masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas, semua pendaftaran SIM prabayar yang baru berjalan dengan mulus dan sukses.

Bahkan untuk menjaga tingkat kesuksesan ini, pemerintah melalui Kemkomdigi, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta para operator seluler tengah mengembangkan sistem layanan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun.

Pengembangan sistem itu dilakukan karena saat ini registrasi kartu SIM untuk masyarakat Indonesia di bawah usia 17 tahun hanya bisa diwakilkan oleh biometrik Kepala Keluarga atau wali dan belum menggunakan biometrik wajah secara langsung dari pengguna kartu SIM terkait.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore