Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Desember 2020 | 00.49 WIB

Rekapitulasi Hasil Pilwali Surabaya Diwarnai Interupsi Bawaslu

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi - Image

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada 2020. Acara tersebut sebagai rangkaian agenda dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Digelar di Hotel Singgasana pada Selasa (15/12), acara tersebut diwarnai dengan interupsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mempertanyakan assessment Satgas Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan rekapitulasi.

”Ini kan tanya masalah assessment. Kita pilkada di kondisi pandemi, saya pikir itu salah satu kepatuhan bersama. Dengan assessment, pada masyarakat sudah aman. Insya Allah tidak menjadi penularan penyakit Covid-19,” tutur Agil Akbar.

Agil mengungkapkan, sebenarnya dari KPU sudah melakukan assessment. Pihaknya meminta salinan dokumen hasil assessment tersebut.

”Sebenarnya sudah dari teman-teman KPU, cuma kita minta menghadirkan dokumennya dari satgas Covid. Karena kan ada dokumennya, kita minta salinannya saja. Kami belum terima, kalau sudah terima monggo dilanjut,” kata Agil Akbar.

Bawaslu meminta KPU untuk melakukan skorsing rapat pleno rekapitulasi. Terkait skorsing itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan tidak ada masalah.

”Kita tahu semua bahwa kita sudah mencoba memulai, kemudian ada beberapa hal prinsip yang disampaikan pihak saksi maupun bawaslu. Akhirnya kemudian kita skors untuk memenuhi prinsip-prinsip protokol kesehatan dengan memberikan hasil assessment satuan tugas Covid-19,” jawab Nur Syamsi.

Khusus untuk rekapitulasi hari ini (15/12), Nur Syamsi memaparkan, pihaknya berencana untuk merekapitulasi separo kecamatan. Sisanya akan dilanjutkan besok.

”Ya hari ini (15/12) rencananya separo kecamatan kita lakukan rekapitulasi tingkat kota kemudian dilanjutkan besok. Jadi direncanakan hari ini (15/12) 16 kecamatan dan besok 15 kecamatan, mudah-mudahan bisa selesai. Mekanisme tata cara dan prosedur adalah dengan membaca D (hasil rekap PPK) keberatan saksi, lalu seluruh data di dalam D hasil kecamatan,” ujar Nur Syamsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dllEOylhFsA

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore