
Photo
JawaPos.com – Debat perdana pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota siap digelar Rabu (4/11). Lokasinya berada di ballroom Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya. Pemilihan hotel bintang lima itu sebagai lokasi debat dinilai sudah mempertimbangkan banyak hal.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengklaim pemilihan Hotel JW Marriott sebagai lokasi debat sesi pertama bukanlah inisiatifnya. Melainkan usulan dari stasiun televisi (TV) yang akan menyiarkan debat secara live. Stasiun TV sangat berkepentingan dengan lokasi yang representatif.
’’Yang survei lokasi adalah teman-teman (stasiun TV, Red). Banyak hal yang dipertimbangkan. Baik luas tempat maupun sinyal agar bisa stabil. Karena ini kan live,’’ kata Subairi kepada Jawa Pos, Senin (2/11).
Sejak awal, lanjut dia, KPU melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya. Gugus tugas pun sudah melakukan asesmen ke lokasi. Yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Di ruang area debat, misalnya. Meski ballroom hotel sangat luas, yang bisa masuk ke area itu sangat terbatas. Yaitu, para kandidat yang masing-masing didampingi empat anggota tim kampanye. ’’Kami batasi hanya empat undangan untuk tim kampanye setiap paslon,’’ tutur Subairi.
Selain itu, yang bisa masuk ke area debat adalah lima komisioner KPU serta dua anggota Bawaslu. KPU juga mengundang tujuh anggota KPU Jawa Timur sebagai peninjau. Selebihnya adalah lima panelis dan moderator.
Seperti diketahui, KPU sudah menetapkan lima panelis dari empat universitas. Di antaranya, Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Nurhasan dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Dr Sukadiono.
Selain rektor, KPU menetapkan Prof Dr David S. Perdanakusuma (mantan wakil dekan 1 Fakultas Kedokteran Unair, di berita sebelumnya tertulis wakil dekan 1 FK Unair) sebagai panelis. Dua panelis lain adalah Dr Romy Hermawan dari Universitas Brawijaya Malang dan Akhmad Jayadi dari akademisi Unair. Mereka ditunjuk sesuai dengan kapasitas kepakaran dan keilmuan.
Subairi mengungkapkan bahwa pembatasan jumlah undangan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19). Persisnya dijelaskan di pasal 59 poin b. Diharapkan, pembatasan jumlah orang bisa memaksimalkan pelaksanaan prokes yang efektif. Salah satunya, menjaga jarak aman satu sama lain.
Para pendukung paslon juga tidak diharapkan berada di area sekitar hotel. Subairi menjelaskan bahwa pilkada pada masa pandemi Covid-19 tidak memungkinkan suatu kegiatan dihadiri banyak orang. Dengan begitu, pihaknya tidak berharap ada kerumunan massa dalam jumlah besar di area stasiun televisi atau lokasi tempat berlangsungnya debat antarkandidat. Jika ada yang tetap nekat berdatangan, KPU tidak akan bertanggung jawab atas kondisi itu.
’’Tentu itu menjadi domain kepolisian. Bukan kewenangan kami,’’ imbuhnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto meminta KPU untuk lebih memperhatikan penegakan prokes di area debat. Bagaimanapun, kata Irvan, area tersebut sangat rawan terjadi pelanggaran prokes. Baik oleh paslon, undangan, maupun penyelenggara sendiri. Karena itu, pihaknya meminta KPU menyiapkan satgas mandiri khusus untuk penegakan prokes. ’’Karena bagaimanapun rentan terjadi pelanggaran,’’ kata Irvan.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Henry Simanjuntak menambahkan, pihaknya pernah memberikan beberapa catatan saat melakukan asesmen. Salah satunya adalah tempat duduk setiap undangan. Setiap orang tidak boleh bertukar tempat duduk selama acara berlangsung. Selain menjaga jarak aman, pihaknya mengingatkan untuk disiplin mengenakan masker. Panitia juga diminta menyiapkan mikrofon yang memadai. Setiap orang harus disiapi satu mikrofon agar tidak bertukar alat komunikasi selama acara berlangsung. ’’Sehingga sepanjang acara tidak boleh gonta-ganti mikrofon. Ini dilakukan untuk memastikan tetap aman selama acara,’’ imbuh Henry.
ASESMEN GUGUS TUGAS DI DEBAT PILWALI:
- Tidak boleh bertukar tempat duduk selama acara.
- Setiap orang harus diberi satu mikrofon. Tidak boleh saling tukar mikrofon.
- Pengaturan kursi harus jaga jarak dan disiplin mengenakan masker.
- Pintu ballroom hotel harus dibuka agar sirkulasi udara luar bisa masuk.
- Disarankan ada kipas angin agar tidak mengandalkan AC sentral.
- Para pendukung disarankan tidak datang ke area debat.
Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zGnH7bHCaUc

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
