Logo JawaPos
Surabaya Raya
Pria di Surabaya Tipu Korban Rp 229 Juta Modus Emas Antam Murah, Terancam 2,5 Tahun Penjara - Image

Pria di Surabaya Tipu Korban Rp 229 Juta Modus Emas Antam Murah, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Pria di Surabaya tipu korban Rp 229 juta dengan iming-iming emas Antam murah. Kini ia dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan emas Antam.

11 April 2026, 16.29 WIB
Berita Terkini
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore