Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01.07 WIB

Penipuan Berkedok Investasi Divonis Bebas, Hakim PN Gresik Sebut Ranah Perdata

Terdakwa perkara penipuan modus investasi bodong mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik. (Istimewa)  - Image

Terdakwa perkara penipuan modus investasi bodong mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik. (Istimewa) 

JawaPos.com - Terdakwa penipuan modus investasi bodong RPW bisa bernafas lega lantaran mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik.

Hakim Ketua PN Gresik M. Aunur Rofiq menjelaskan, perbuatan terdakwa benar-benar terbukti. Namun, salah kamar alias memenuhi unsur perkara perdata.

"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya," beber Aunur Rofiq.

Selain itu, untuk menarik perhatian korban, terdakwa membuat skema investasi menggiurkan. Sehingga para korban tertarik menanam modal.

"Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis," ungkap Aunur Rofiq.

Sayangnya, surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan.

"Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tandas Aunur Rofiq.

Kuasa hukum terdakwa Achmad Qomaruz Zaman mengaku puas dengan vonis tersebut.

Sejak proses hukum bergulir, pihaknya meyakini bahwa perkara tersebut murni merupakan ranah keperdataan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore