Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23.39 WIB

Parkir Tanjung Anom Tunjungan Surabaya Diganti Portal Resmi, Wajib Non Tunai 

Sistem parkir di Jalan Tanjung Anom Tunjungan Romansa resmi berganti menjadi kawasan wisata. Jika dulu ada petugas yang mengarahkan kini dilengkapi mesin karcis parkir otomatis dan menggunakan portal. (Diskominfo Surabaya) - Image

Sistem parkir di Jalan Tanjung Anom Tunjungan Romansa resmi berganti menjadi kawasan wisata. Jika dulu ada petugas yang mengarahkan kini dilengkapi mesin karcis parkir otomatis dan menggunakan portal. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Sistem parkir di Jalan Tanjung Anom Tunjungan Romansa resmi berganti menjadi kawasan wisata. Jika dulu ada petugas yang mengarahkan kini dilengkapi mesin karcis parkir otomatis dan menggunakan portal. 

Kebijakan parkir portal ini mulai berlaku pada Jumat (14/8) pukul 15.15 WIB. Tarifnyapun masih sama, motor Rp2.000 dan mobil Rp 5.000. 

Dengan begitu, maka parkir di Jalan Tanjung Anom lebih tertata dan semakin nyaman bagi pengunjung.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tri Wahyu Bowo menjelaskan perubahan sistem parkir ini pertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Seluruh pembayaran diwajibkan menggunakan non tunai atau cashless. 

“Pembayarannya non tunai, nantinya kalau terkumpul itu baru kami bagi hasil 60-40. Para jukir ini menginginkan dua minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan,” terangnya. 

Sementara bagi masyarakat yang bertempat tinggi di kawasan itu, Dishub telah menyiapkan kartu yang dilengkapi barcode khusus sehingga warga sekitar tidak perlu melakukan pembayaran parkir. 

"Ada warga di Tanjung Anom ini sejumlah 500, nantinya kami akan berikan id card (kartu). Ini hanya sementara, nantinya kita akan bentuk lagi menjadi RFID (radio frequency identification) nanti ada informasi kendaraan yang dimiliki warga. Jadi nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk silahkan tunjukkan ini (id card) supaya gratis,” paparnya.

Kemudian, karena kawasan ini terdapat sekolah yakni SMP Negeri 4 Surabaya, bagi pengantar tidak dikenakan tarif parkir, asalkan tidak lebih dari 15 menit. 

“Mengantar anak sekolah kami batasi 15-30 menit, kalau ditunggu lebih dari satu jam ya mohon maaf pasti akan terkena (tarif). Makanya kami seringkali sosialisasikan kepada pengantara atau wali murid untuk menjemput ontime,” jelasnya. 

Bukan itu saja, di kawasan ini juga terdapat gereja. Menurutnya, jika tujuannya untuk ibadah Dishub tidak menerapkan tarif parkir. Sedangkan untuk ojek online, taksi online, dan taksi tidak dikenakan retribusi parkir asalkan tidak melebihi waktu 10 menit. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore