Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 16.01 WIB

Pakai Visa Kunjungan tapi Kerja Proyek, 8 WN Tiongkok Dideportasi dari Surabaya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya) - Image

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak delapan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah bekerja di proyek renovasi restoran di Surabaya. Padahal, mereka hanya mengantongi visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis," ujar Agus, Kamis (25/6).

Berbagai aktivitas teknis tersebut, meliputi instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Merasa ada yang janggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.

"Ada 4 orang yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum," ucapnya.

Sementara satu orang pemegang ITAS (Izin tinggal terbatas) dengan jabatan Technical Manager. Sama seperti tiga orang lainnya, ia juga bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Agus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Dengan catatan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore