
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak delapan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah bekerja di proyek renovasi restoran di Surabaya. Padahal, mereka hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis," ujar Agus, Kamis (25/6).
Berbagai aktivitas teknis tersebut, meliputi instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Merasa ada yang janggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.
"Ada 4 orang yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum," ucapnya.
Sementara satu orang pemegang ITAS (Izin tinggal terbatas) dengan jabatan Technical Manager. Sama seperti tiga orang lainnya, ia juga bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Agus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Dengan catatan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
