
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi 8 WN Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal (visa). (Humas Imigrasi Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak delapan warga negara (WN) Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah bekerja di proyek renovasi restoran di Surabaya. Padahal, mereka hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis," ujar Agus, Kamis (25/6).
Berbagai aktivitas teknis tersebut, meliputi instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.
Merasa ada yang janggal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.
"Ada 4 orang yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. 3 orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum," ucapnya.
Sementara satu orang pemegang ITAS (Izin tinggal terbatas) dengan jabatan Technical Manager. Sama seperti tiga orang lainnya, ia juga bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Agus menegaskan bahwa Indonesia sejatinya terbuka terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Dengan catatan wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, 8 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
