
Warga berkerumun melihat proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang diperagakan oleh tersangka, Alvi Maulana di rumah kos wilayah Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sejak awal, kasus mutilasi Pacet, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, menimbulkan keprihatinan publik. Tidak sedikit yang merasa geram dengan aksi sadis Alvi.
Bagaimana tidak, pemuda asal Labuhan Batu itu tega memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada 31 Agustus 2025.
Potongan tubuh korban lalu dibuang ke dua lokasi di wilayah Pacet dengan tujuan menghilangkan jejak. Nahas, aksinya tetap terendus. Potongan tubuh korban ditemukan warga setempat pada Sabtu pagi (6/9).
Polres Mojokerto pun bergerak cepat dan meringkus Alvi Maulana di rumah kosnya, Minggu (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di lemari.
Hari ini, Rabu (17/9), Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di TKP, yakni kamar kos di wilayah Lidah Wetan, Surabaya yang ditempati tersangka dan korban. Total ada 37 reka adegan yang diperagakan Alvi Maulana.
Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di rumah kos Jalan Lidah Wetan Gang I sekitar pukul 11.05 WIB. Kedatangannya disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi.
Ia mengenakan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul. Dengan tangan terborgol, Alvi Maulana tampak menunduk saat diminta penyidik meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menyebut 37 adegan yang diperagakan, meliputi saat tersangka pulang dini hari ke kosannya setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sidorajo.
"Lalu proses dia melakukan perbuatan pembunuhan, proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," ujarnya, Rabu (17/9).
Rekonstruksi rampung sekitar pukul 13.15 WIB. Selama 2 jam lebih, di tengah terik sinar matahari, warga sekitar setia melihat dan mengawal jalannya rekonstruksi dari belakang garis polisi (police line).
Lalu lintas di sekitar lokasi sempat merambat, karena banyaknya warga yang berkerumun. Salah satu warga, Sri Tiwi mengaku sengaja datang karena ingin melihat reka adegan kasus mutilasi yang ramai diperbincangkan.
Ia berharap tersangka, Alvi Maulana dapat dihukum seberat-beratnya. “(Semoga) dihukum berat. Biar kapok. (kenapa kok teriak-teriak) Jengkel saya, kok sadis, sampai segitunya,” kata Sri Tiwi kepada JawaPos.com.
Kini, Alvi hanya bisa tertunduk dan merenungi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
