Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 20.48 WIB

Tega Habisi Nyawa Pacar Secara Sadis, Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa) - Image

Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa)

JawaPos.com - Dengan seragam tahanan berwarna orange, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aeng Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, tertunduk lesu, setelah menghabisi nyawa kekasihnya.

Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet. Perbuatan kejinya terungkap setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga setempat di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan pihaknya menjerat Alvi Maulana dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kasus pembunuhan mutilasi Pacet ke kejaksaan, serta selanjutnya dilakukan persidangan.

"Doakan, saya beserta tim segera melaksanakan pemberkasan, dan akan segera limpahkan berkas ini kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, membuat geger masyarakat.

AKBP Ihram mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah. Keduanya terakhir tinggal di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.

"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah, yang bersangkutan tentunya diawali dengan motif asmara," tutur AKBP Ihram.

Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam ke kos.

TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.

"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," ujarnya.

Pelaku lalu memutilasi korban di kamar mandi, puluhan potongan tubuh dibuang ke jurang kawasan Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. Dengan bantuan anjing pelacak, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore