
Alvi Maulana, tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet terancam hukuman penjara seumur hidup. (Istimewa)
JawaPos.com - Dengan seragam tahanan berwarna orange, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aeng Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, tertunduk lesu, setelah menghabisi nyawa kekasihnya.
Ia kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi Pacet. Perbuatan kejinya terungkap setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga setempat di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan pihaknya menjerat Alvi Maulana dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kasus pembunuhan mutilasi Pacet ke kejaksaan, serta selanjutnya dilakukan persidangan.
"Doakan, saya beserta tim segera melaksanakan pemberkasan, dan akan segera limpahkan berkas ini kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, membuat geger masyarakat.
AKBP Ihram mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah. Keduanya terakhir tinggal di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah, yang bersangkutan tentunya diawali dengan motif asmara," tutur AKBP Ihram.
Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam ke kos.
TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," ujarnya.
Pelaku lalu memutilasi korban di kamar mandi, puluhan potongan tubuh dibuang ke jurang kawasan Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. Dengan bantuan anjing pelacak, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
