Racik Bom Molotov Hingga Vandalisme, Begini Peran 8 Tersangka Anak dalam Kasus Pembakaran Grahadi Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya, dengan mengungkap kasus kebakaran sisi barat Gedung Negara Grahadi, pada kerusuhan Sabtu malam (30/8). Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, dari sembilan tersangka, delapan di antaranya masih di bawah umur alias anak-anak. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
"Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian satu tersangka dewasa dan delapan pelaku anak-anak berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Adapun satu orang tersangka dewasa berinsial AEP, 20 tahun, warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, AEP dirumah menjadi eksekutor pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.
Untuk melancarkan aksinya, AEP melibatkan delapan anak-anak, yang memiliki peranan berbeda. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan vandalisme, hingga mengajak demo melalui Group WhatsApp.
Berikut 8 orang tersangka anak dan peranannya saat insiden Gedung Negara Grahadi terbakar. Guna mempermudah penyebutan, tersangka anak akan disampaikan dengan insial ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
1. ABH 1, laki-laki, 17 tahun
Peran: menjadi salah satu pembuat bom Moloto, mengajak tersangka yang lain untuk melakukan demonstrasi, melakukan aksi vandalisme ke arah gedung Grahadi.
2. ABH 2, laki-laki, 17 tahun
Peran: mengajak demo melalui grup WhatsApp Sempar Sat, mempersiapkan bahan bakar pertalite, membagi dan turut dalam pembuatan bom.
3. ABH 3, laki-laki, 17 tahun
Peran: membuat bom Molotov dan melakukan pelemparan batu ke gedung Grahadi.
4. ABH 4, laki-laki, 16 tahun
Peran: melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya
5. ABH 5, laki-laki, 17 tahun
Peran: melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya
6. ABH 6, laki-laki, 17 tahun
Peran: membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Grahadi.
7. ABH 7, laki-laki, 16 tahun
Peran: pembiat dan eksekutor pelemparan bom molotov, terlibat dalam penjarahan Gedung Negara Grahadi.
8. ABH 8, laki-laki, 17 tahun
Peran: pembuat bom Molotov dan melakukan penjarahan besi-besi yang ada di Gedung Negara Grahadi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
