Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 19.48 WIB

Polda Jatim Sita Ratusan Dokumen dari Perusahaan Jan Hwa Diana, Termasuk Ijazah dan Buku Nikah

Ratusan dokumen milik mantan karyawan UD Sentoso Seal disita Polda Jatim sebagai barang bukti. (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Ratusan dokumen milik mantan karyawan UD Sentoso Seal disita Polda Jatim sebagai barang bukti. (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan penggelapan ijazah yang menyeret pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, penyidik kini menyita ratusan dokumen penting milik mantan karyawan dari berbagai lokasi yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan. Salah satu temuan penting dalam proses ini adalah adanya 109 ijazah yang berhasil diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di kantor dan gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan karena yang bersangkutan, saudara Jan Hwa Diana, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menemukan ijazah milik pelapor saat melakukan penggeledahan di gudangnya,” ujar Ali di Mapolda Jatim, Rabu (4/6) malam. 

Selain ijazah, penyidik juga menyita berbagai dokumen pribadi lainnya. Di antaranya adalah KTP, SIM, buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran milik mantan karyawan yang disebut ditahan oleh pihak perusahaan. Barang-barang tersebut ditemukan dalam beberapa lokasi berbeda dan juga diserahkan langsung oleh tersangka kepada penyidik.

“Tersangka juga menyerahkan beberapa dokumen penting lain seperti KTP, SIM, dan buku nikah. Kami sudah menyita total 109 ijazah. Tapi kami belum bisa memastikan jumlah pastinya karena masih terus kami inventarisir,” jelas Ali.

Ali menambahkan, Jan Hwa Diana juga telah mengirim surat permohonan kepada penyidik untuk membantu mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada para pemilik sahnya, khususnya mantan karyawan yang sudah resign. Namun, untuk dokumen yang berkaitan langsung dengan laporan polisi, tetap akan disita sebagai barang bukti.

“Kami minta masyarakat yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal dan merasa ijazah atau dokumennya ditahan untuk datang ke kami, ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri. Jika dokumen tidak terkait langsung dalam laporan, bisa kami bantu kembalikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana dan dua stafnya, Handy Soenarjo serta Veronika, ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah dan barang pribadi. Laporan tersebut membuat penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Diana sebagai tersangka.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore