
Ratusan dokumen milik mantan karyawan UD Sentoso Seal disita Polda Jatim sebagai barang bukti. (Juliana Christy / JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan penggelapan ijazah yang menyeret pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, penyidik kini menyita ratusan dokumen penting milik mantan karyawan dari berbagai lokasi yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan. Salah satu temuan penting dalam proses ini adalah adanya 109 ijazah yang berhasil diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di kantor dan gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan karena yang bersangkutan, saudara Jan Hwa Diana, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menemukan ijazah milik pelapor saat melakukan penggeledahan di gudangnya,” ujar Ali di Mapolda Jatim, Rabu (4/6) malam.
Selain ijazah, penyidik juga menyita berbagai dokumen pribadi lainnya. Di antaranya adalah KTP, SIM, buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran milik mantan karyawan yang disebut ditahan oleh pihak perusahaan. Barang-barang tersebut ditemukan dalam beberapa lokasi berbeda dan juga diserahkan langsung oleh tersangka kepada penyidik.
“Tersangka juga menyerahkan beberapa dokumen penting lain seperti KTP, SIM, dan buku nikah. Kami sudah menyita total 109 ijazah. Tapi kami belum bisa memastikan jumlah pastinya karena masih terus kami inventarisir,” jelas Ali.
Ali menambahkan, Jan Hwa Diana juga telah mengirim surat permohonan kepada penyidik untuk membantu mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada para pemilik sahnya, khususnya mantan karyawan yang sudah resign. Namun, untuk dokumen yang berkaitan langsung dengan laporan polisi, tetap akan disita sebagai barang bukti.
“Kami minta masyarakat yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal dan merasa ijazah atau dokumennya ditahan untuk datang ke kami, ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri. Jika dokumen tidak terkait langsung dalam laporan, bisa kami bantu kembalikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana dan dua stafnya, Handy Soenarjo serta Veronika, ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah dan barang pribadi. Laporan tersebut membuat penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Diana sebagai tersangka.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
