
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh meminta sekolah SD dan SMP negeri untuk tidak menggelar wisuda dengan biaya yang memberatkan wali murid. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh meminta pihak sekolah, baik itu jenjang SD dan SMP, terutama sekolah negeri untuk mematuhi aturan larangan wisuda.
"Tolonglah, teman-teman bisa menyesuaikan dengan kondisi (ekonomi) orang tua. Prinsipnya mengutamakan kesederhanaan, kebersamaan, dan kreatif," tutur Yusuf dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (16/5).
Ia tak menampik bahwa anak membutuhkan kenangan di masa-masa akhir sekolahnya. Namun hal tersebut bukan berarti menggelar acara wisuda yang mewah dan menghabiskan biaya mahal.
"Nggak usah lah kita bikin (acara pelepasan siswa) yang vulgar, misalnya sampai mengundang krisdayanti. Kan bisa teman-temannya yang nyanyi, jadi bisa hemat (dan tidak memberatkan orang tua)," imbuh Yusuf.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sejak 2015 lalu, Pemkot Surabaya melarang kegiatan wisuda bagi jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri.
Dengan kebijakan larangan wisuda, Eri ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang di sekelilingnya. Ia tak menampik mahalnya biaya wisuda membebani finansial sebagian orang tua murid.
"Wisuda sekolah memang jadi momen menggembirakan atau dinanti anak-anak kita, tetapi sejatinya esensi sebuah pendidikan bukan itu. Bukan soal euforia kelulusan tiap akhir tahun pelajaran," ucap Eri, Rabu (14/5).
Baginya, yang paling penting dalam pendidikan adalah proses pembentukan karakter siswa. Oleh karena itu, ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak lagi menarik iuran wisuda kepada wali murid.
"Kita bukan melarang kegembiraan, tetapi agar tidak ada murid yang kecewa karena keterbatasan biaya, acara wisuda bisa diganti doa bersama, saling berpamitan dan memohon doa restu ke Bapak/Ibu guru kita," tukas Eri.
Di sisi lain, pada jenjang pendidikan SMA/SMK negeri sederajat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga melarang kegiatan wisuda atau purnawiyata. Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.
Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh digelar di sekolah tanpa pungutan apa pun, serta siswa tidak boleh dipaksa mengenakan pakaian khusus seperti jas atau kebaya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
