Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Februari 2025 | 04.10 WIB

Geger Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan! Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Desak Aturan Baru

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendesak DPRD untuk segera membuat dan mengesahkan Perda Panti Asuhan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendesak DPRD untuk segera membuat dan mengesahkan Perda Panti Asuhan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemilik sekaligus panti asuhan di Surabaya, mendapat atensi dari berbagai pihak. Termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Terlebih, kasus asusila yang dilakukan pemilik panti asuhan di kawasan Gubeng bernama, Nurherwanto Kamarik  (NK), mencoreng nama baik Kota Pahlawan dan ramai diperbincangkan publik, beberapa waktu lagi.

Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk mengecek izin panti sosial. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan terkait legalitas operasional.
 
Baca Juga: Gol Bruno Moreira Antar Persebaya Surabaya Tundukkan PSBS Biak 1-0, Green Force Naik ke Peringkat Kedua Liga 1

Eri juga tidak segan memberikan hukuman tegas. “Kami akan mengecek siapa saja yang berada di dalam panti asuhan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa ditutup sementara," ujarnya di Surabaya, Sabtu (15/2).

Selain melakukan verifikasi izin, Wali Kota Eri Cahyadi juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya untuk membuat dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) panti asuhan.

"Sudah saya koordinasikan dengan anggota Komisi D DPRD. Insyaallah dengan Perda itu, kita bisa membatasi, sehingga kalau mau mendirikan panti asuhan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," imbuhnya.

Menurut Eri, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang tegas dalam proses pendirian panti asuhan di Surabaya, sekaligus menangani panti asuhan yang berpotensi melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan.
 
Baca Juga: Athalla Naufal Lamar Elina Joerg, Venna Melinda Protes

“Sudah saya usulkan apakah Perda ini akan menjadi inisiatif DPRD atau dari Pemkot Surabaya. Dengan Perda itu, kita ingin memastikan tidak ada panti asuhan yang beroperasi secara ilegal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengklarifikasi bahwa tempat yang dikelola NK tidak berizin (ilegal) dan tak bisa disebut sebagai panti asuhan, melainkan tempat penampungan anak.

"Saya sampaikan kalau itu bukan panti asuhan, memang tidak terdaftar. Saat kita temui ya dia ngomong kalau bukan panti, (tetapi) perorangan, karena gak ada yayasan, gak ada pengurusnya," tutur Anna di Surabaya, Sabtu (8/2) lalu.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore