Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 06.05 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Diwarnai Kericuhan Kecil, Saling Dorong hingga Pintu Kaca Pecah

Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya yang sempat diwarnai kericuhan. (Fais for JawaPos.com) - Image

Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya yang sempat diwarnai kericuhan. (Fais for JawaPos.com)

JawaPos.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya, yang berada di Jalan Yos Sudarso. Kericuhan pun sempat mewarnai lantaran pihak hotel menolak dikosongkan.

PT MAMI selaku pengelola hotel tersebut kemudian berusaha menutup akses pintu, agar juru sita dan aparat kepolisian tidak bisa masuk. Aksi saling dorong antara pihak pengelola hotel dengan juru sita tak terhindarkan.

Suasana semakin mencekam ketika aparat memecahkan pintu kaca di lobby hotel. Serpihan kaca berserakan di lantai. Sementara juru sita berhasil masuk ke dalam hotel dan bergegas mengosongkannya.

Bahkan pada saat eksekusi, yakni sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (19/12), masih banyak tamu hotel yang belum melakukan checkout. Para tamu kemudian terpaksa keluar hotel melalui pintu belakang.

Garden Palace Surabaya merupakan salah satu hotel legendaris di Kota Pahlawan. Hotel itu sudah beroperasi selama 41 tahun. Mulanya, PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit kepada Bank Victoria.

Bank Victoria kemudian melelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) memenangkan lelang senilai Rp 217 Miliar.

Pengacara PT. TUL, Lardi mengatakan kliennya memenangi lelang atas aset tersebut. Pihaknya mengklaim hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum. Eksekusi pengosongan disebut sesuai dengan SOP.

“Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL. Kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan,” ujar Lardi, Kamis (19/12).

Sementara itu, perwakilan manajemen Hotel Garden Palace, Pieter mengungkapkan alasan menolak pengosongan. Ia menyoroti nasib ratusan pekerja, apabila hotel legendaris ini benar-benar gulung tikar.

“Kami harap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Tolong pikirkan nasib mereka. Kami memohon untuk diberi waktu,” tukas Pieter.

Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace melibatkan pengamanan yang ketat. Ada dua pleton dari Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Kemudian ratusan tenaga teknis untuk memindahkan properti.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore