Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 15.06 WIB

Jasad Dini Sera Afrianti Sempat Tidak Bisa Diotopsi karena Terkendala Biaya

Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq  kantor Komisi Yudisial, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq kantor Komisi Yudisial, Senin (29/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Dimas Yemahura, pengacara dari Dini Sera Afrianti, menguak beberapa fakta tentang kejanggalan kasus yang dialami Dini. Dalam tayangan Close The Door, Dimas menuturkan bahwa otopsi jasad Dini sempat terhalang.

Hal itu disebabkan biaya. Harus ada biaya yang dikeluarkan untuk melakukan otopsi kala itu di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.

”Saat itu saya tanya ke kepolisian yang kala itu mendampingi saya dan ibu Dini Sera Afrianti. Apakah sudah selesai otopsi? Ternyata belum bisa dilakukan otopsi karena kendala biaya,” ucap Dimas Yemahura dalam tayangan Close The Door Deddy Corbuzier.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa terdapat 5 alat bukti yang sah. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Berdasar alat bukti di atas, visum termasuk alat bukti yang sah karena pasal 187 huruf c KUHAP menyatakan bahwa surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.

Pada 24 Juli, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang vonis.

Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya. Ronald Tannur dalam reka adegan ulang bersama Polrestabes Surabaya terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore